ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN PENDAPAT HAKIM DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI YANG MENYATAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Kasus : Putusan PN Nomor 70/Pid.B/2021/PN.Jkt Utr, Putusan PT Nomor 162/Pid/2021/PT.DKI, Putusan MA Nomor 387 K/Pid/2022)

Hia, Buala Tema (2025) ANALISIS YURIDIS PERBEDAAN PENDAPAT HAKIM DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI YANG MENYATAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAI WANPRESTASI (Studi Kasus : Putusan PN Nomor 70/Pid.B/2021/PN.Jkt Utr, Putusan PT Nomor 162/Pid/2021/PT.DKI, Putusan MA Nomor 387 K/Pid/2022). Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (817kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (327kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (303kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (120kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini adalah dalam kalangan umum banyak yang tidak dapat membedakan atau mencampuradukkan suatu peristiwa hukum atau hubungan hukum, mana yang termasuk wanprestasi atau penipuan. Kekacauan itu bukan hanya terjadi pada masyarakat umum tetapi juga terjadi dalam hukum sebab didalam putusan Mahkamah Agung sendiri pendirian hakim masih terbelah, ada yang menyatakan tidak dipenuhinya prestasi ada juga yang menyatakan penipuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah yang melatarbelakangi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berpendapat peristiwa jual beli tanah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh penjual merupakan perbuatan wanprestasi sedangkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menyatakan penipuan? Dari ketiga putusan tersebut di atas pertimbangan atau pendapat hakim mana yang mendekati kebenaran menurut hukum, apakah wanprestasi atau penipuan? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Dani bin Saadih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tetapi pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Begitupula dengan Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa. Hasilnya menunjukkan bahwa Majelis Hakim tingkat banding keliru dalam menilai fakta hukum, karena terdakwa Dani Bin Saadih bertindak dengan itikad buruk dalam perjanjian dengan korban A Wie, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.665.800.000. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tingkat pertama dan kasasi dianggap sudah sesuai dengan Pasal 378 KUHP serta mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 17 Jun 2025 07:11
Last Modified: 17 Jun 2025 07:11
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/12973

Actions (login required)

View Item View Item