KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PADA SUBDIT V TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA)

PUTRA, WAHYU GADING WANANTIKA and UNSPECIFIED (2025) KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PADA SUBDIT V TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA). Masters thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (10MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (469kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (851kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (613kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (412kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (343kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tugas dan tanggung jawab polisi dalam tipikor sebagai penyidik yang telah diatur jelas dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang No. 2
Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia. Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana kewenangan kepolisian pada Subdit V Tipikor
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi?; 2. Bagaimana kendala serta upaya kepolisian pada Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi?. Dengan menggunakan
teori kewenangan, teori kepastian hukum serta teori tindak pidana dan menggunakan metode yuridis empiris. Didapatkan kesimpulan bahwa Kepolisian memiliki peranan penting dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus korupsi melalui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Tugas polisi dalam mengatasi kasus korupsi mencakup dua aspek utama, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Kendala yang dihadapi Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yaitu: 1). Intervensi Kekuasaan; 2). Tumpang Tindih Kewenangan dan Koordinasi Antar Lembaga; 3). Kelemahan Regulasi. Upaya yang dilakukan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menghadapi kendala yang ada adalah dengan: 1). Meningkatkan transparansi dan penguatan sistem pengawasan internal; 2). Meningkatkan kerjasama antar lembaga anti korupsi; 3). Melakukan kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Perlu adanya penguatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas penyidik agar kewenangan dapat dijalankan secara efektif, kepastian hukum dapat terjamin, dan batasan tindak pidana dapat ditegakkan secara konsisten. Revisi Undang-undang serta kepolisian juga perlu mempertimbangkan perlunya suatu aturan untuk mengatur antar lembaga anti korupsi agar tidak tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kepolisian, Kewenangan, Korupsi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Vira Desintha Larasati
Date Deposited: 01 Dec 2025 03:15
Last Modified: 01 Dec 2025 03:15
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/14628

Actions (login required)

View Item View Item