ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI KETEPATAN PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS/2023/PN.LBB DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 43/K/PID.SUS/2024)

Diandra, Qanitha (2025) ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI KETEPATAN PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS/2023/PN.LBB DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 43/K/PID.SUS/2024). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (360kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (468kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (461kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (500kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (316kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak merupakan isu yang
krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat tingginya
kepentingan perlindungan terhadap korban yang rentan. Namun dalam perkara
ini sering kali dihadapkan pada tantangan pembuktian yang kompleks. Adapun
rumusan masalah penulis yaitu : 1. Bagaimana kekuatan keterangan saksi
testimonium de auditu dalam penegakan hukum pidana? 2. Bagaimanakah
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan nomor
36/Pid.Sus/2023/Pn.Lbb dan putusan Mahkamah Agung Nomor
43/K/Pid.Sus/2024 apakah sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan
terhadap korban? Dengan metode penelitian pendekatan Peraturan PerundangUndang
(statute
approach)
dan
hukum
yuridis
normatif
(legal
research).
Fokus

utama

pembahasan dalam penelitian ini terletak pada pertimbangan hukum
mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi, khususnya anak sebagai
korban, serta penggunaan asas in dubio pro reo dalam proses peradilan pidana.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim berpendapat bahwa unsur tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan. Namun demikian, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya
membatalkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hasill
penelitian ini menunjukan Keterangan saksi testimonium de auditu dalam
perkara kekerasan seksual terhadap anak tetap memiliki nilai sebagai bukti pelengkap apabila didukung alat bukti sah lainnya. Putusan Mahkamah Agung
menunjukkan koreksi terhadap kekeliruan pengadilan tingkat pertama dengan
melakukan penilaian terhadap alat bukti secara menyeluruh (total evidence
system), tidak secara parsial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Vira Desintha Larasati
Date Deposited: 17 Nov 2025 04:55
Last Modified: 17 Nov 2025 04:55
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/14484

Actions (login required)

View Item View Item