ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH DALAM PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH PADA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.Str)

Madhimakarim, Ziyad (2025) ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH DALAM PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH PADA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.Str). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (377kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (384kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (384kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (361kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (259kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam pembuktian sengketa peralihan hak kepemilikan tanah, alat bukti tertulis
yang sah berupa surat keterangan penyerahan tanah yang asli berperan krusial
dalam pembuktian perbuatan melawan hukum di pengadilan, termasuk dalam
membuktikan peralihan hak atas tanah. Permasalahan penelitian ini: (1)
bagaimana keabsahan atau kedudukan hukum surat keterangan penyerahan
tanah dalam peralihan hak kepemilikan tanah; dan (2) bagaimana pertimbangan
dan putusan hakim dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum pada
perkara Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor
3/Pdt.G/2021/PN.Str. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan mengetahui:
(1) keabsahan atau kedudukan hukum surat keterangan penyerahan tanah dalam
peralihan hak kepemilikan tanah; dan (2) pertimbangan dan putusan hakim
dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara Putusan
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.Str.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara
kualitatif. Penelitian ini pun menyimpulkan: pertama, surat keterangan
penyerahan tanah meski kini bukan lagi bukti kepemilikan tanah, namun tetap
sah di pengadilan sebagai bukti historis asal-usul hak atas tanah; dan kedua,
Pertimbangan dan Putusan Hakim pada Putusan PN Simpang Tiga Redelong
No. 3/Pdt.G/2021/PN.Str telah tepat menolak gugatan karena Surat Keterangan
Penyerahan Tanah, khususnya yang ditunjukkan dalam bentuk asli, merupakan
bukti penting yang dapat memperkuat sertifikat hak milik dalam sengketa tanah. Kata Kunci: surat keterangan penyerahan tanah, peralihan hak kepemilikan
tanah, gugatan perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Vira Desintha Larasati
Date Deposited: 17 Nov 2025 04:46
Last Modified: 20 Nov 2025 04:03
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/14482

Actions (login required)

View Item View Item