ANALISIS PERALIHAN DAN PENJUALAN HAK ATAS TANAH WARISAN DENGAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Nomor: 1975/K/PDT/2019)

Nami, Putri Rahma (2023) ANALISIS PERALIHAN DAN PENJUALAN HAK ATAS TANAH WARISAN DENGAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Nomor: 1975/K/PDT/2019). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (731kB)

Abstract

ehidupan manusia tidak lepas hubungannya dengan tanah, karena setiap manusia tentu memerlukan tanah, bukan hanya dalam kehidupannya untuk tempat tinggal, meninggalpun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Peralihan hak atas tanah haruslah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk peralihan hak atas tanah melalui pewarisan. Dalam Perkara No.1975/K/Pdt/2019, Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari Alm. Haroen merasa adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Salman Haroen. Maka Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Gugatan dari Para Penggugat untuk membatalkan jual beli antara Salman Haroen dengan Budi Kurniawan. Pada hasil putusan tersebut gugatan dikabulkan dalam Putusan No.194/Pdt.G/2016/PN.SDA. Menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tetapi hasil dari banding tersebut menolak gugatan banding dari Tergugat IV dan Tergugat V sehingga Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Metode penilitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji putusan dan berdasarkan Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundnagan yang berlaku pada saat kasus ini bersengketa di pengadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Ahli waris yang mendapatkan hak milik atas tanah harus segera mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah yang diterimanya untuk memberikan perlindungan hak kepada pemegang hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat sebagai alat bukti. Penjualan tanah warisan harus dilakukan dengan persetujuan ahli warisnya. Apabila ahli waris sudah mendapatkan bagiannya masing-masing tanah warisan baru dapat diperjual belikan. Dalam perkara No.1975/K/pdt/2019, pihak ahli waris selaku Para Penggugat telah dirugikan oleh Para Tergugat. Sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah atau memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri sudah sangat tepat dan benar. Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh para Tergugat harus ditolak. Sehingga obyek tanah sengketa kembali menjadi milik ahli waris, dan siapa saja yang menguasai obyek tanah tersebut harus segera mengosongkan dan mengembalikan hak milik kepada ahli waris.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 25 Oct 2023 07:29
Last Modified: 25 Oct 2023 07:29
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8537

Actions (login required)

View Item View Item