Altidar, Muhammad Abed (2023) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN. Diploma thesis, Universitas Nasional.
Text
COVER( LEMBAR PENGESAHAN, LEMBAR KEASLIAN, HALAMAN PERSEMBAHAN, ABSTRAK, KATA PENGANTAR, DAFTAR 2.pdf Download (486kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (517kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (707kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (714kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (218kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penyelesaian perkara tindak pidana melalui cara-cara konvensional terhadap perkara tindak pidana ringan khususnya tindak pidana pidana pencurian menyebakan menumpuknya perkara di kejaksaan dan juga menggagu konsentrasi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara yang lebih serius. Maka pendekatan restorative justice perlu diterapkan terhadap penyelesaian perkara tindak pidana pencurian, pendekatan restorative justice merupakan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan sistem peradilan pidana modern yang berpijak pada pada prinsip ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) yang tidak lagi berorientasi pada hukum pidana sebagai pembalasan, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Dalam penerapannya restorative justice mengadaptasi konsep altenative dispute resolution dimana penyelesain perkaranya dilakukan diluar peradilan, untuk mekanismenya pendekatan restorative justice menitikberatkan pada mediasi dan dialog sehingga memberikan ruang kepada kepentingan korban dan pelaku untuk mencari benang merah dari permasalah yang bersifat win-win solution. Penelitian ini memaparkan tetang implementasi pendekatan restrotative justice terhadap penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya pengimplemtasian pendekatan restorative justice memberikan implakasi positif terhadap pihakpihak terkait maupun keempat sub sistem peradilan pidana. Akan tetapi penghentian penuntutan tindak pidana pencurian melalui jalur restorative justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih sangat sedikit yaitu hanya berjumlah empat perkara, sehingga tujuan-tujuan dari restorative justice melalui jalur penghentian penuntutan seperti kemanfaatan dan keadilan masih belum dapat dicapai. pengimplementasian pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga masih terdapat kendala-kendala, hal tersebut disebabkan dari beberapa aspek yaitu, aspek substansi hukum (legal substance), aspek struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Rumusan masalah dalam penelitian hukum ini adalah 1) Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar suatu perkara pidana dapat dihentikan penuntutan melalui jalur Restorative Justice ? 2) Bagaimana Implemetasi restorative justice dalam proses penghentian penuntutan tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? 3) Apa kendala yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengimplementasikan restorative justice dalam proses penghentian penuntunan tindak pidana pencurian dan cara mengatasinya ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yang dimana datanya diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara dengan narasumber dan mengolah data dari Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miss Rahma Rahmawati |
Date Deposited: | 25 Oct 2023 03:04 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 03:11 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8513 |
Actions (login required)
View Item |