Renita, Indah (2023) ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN SURAT KUASA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENJUAL BIDANG TANAH LAIN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1562 K/Pdt/2022). Diploma thesis, Universitas Nasional.
Text
Cover.pdf Download (708kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (558kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (435kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (399kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (457kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (258kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (3MB) |
Abstract
Di Indonesia pengalihan hak milik atas tanah sering kali dilakukan dengan cara jual beli. Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya jual beli tanah terjadi karena adanya kesepakatan yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang kemudian dituangkan dalam sebuah akta jual beli tanah sehingga menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. Dalam jual beli tanah sering ditemui permasalahan saat pelaksanaan jual beli tanah tersebut dilaksanakan salah satunya ialah surat kuasa jual yang digunakan untuk menjual tanah yang berbeda objek dengan yang tercantum dalam surat kuasa jual tersebut. Dari hasil penelitian ini Surat Kuasa Menjual yang digunakan untuk menjual bidang tanah lain tidak berlaku dan tidak sah dalam proses jual beli tersebut karena tanah tersebut bukan bagian dari bidang tanah yang terdapat dalam Surat Kuasa Menjual sehingga para pihak yang melakukan proses jual beli tanah lain itu tidak memiliki alas hak dan segala surat mengenai tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu pihak pembeli harus memeriksa terlebih dahulu mengenai tanah itu secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum di kemudian hari.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Delvy Aprilizani - |
Date Deposited: | 24 May 2023 06:31 |
Last Modified: | 24 May 2023 06:31 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6583 |
Actions (login required)
View Item |