SIDDIQ, ASEP MUHAMMAD RAHMAT (2024) KEDUDUKAN HUKUM KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH. Masters thesis, UNIVERSITAS NASIONAL.
Text
cover.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (521kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (452kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (502kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (390kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (325kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (551kB) |
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan pengaturan penyuluhan Pertaniaan, Perikanan, dan Kehutanan yang diselenggarakan secara sistematis, terintegrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Salah satu desain pengaturannya adalah Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan permasalahan pada perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, sehingga terjadi ketidaksejajaran antar sub urusan penyuluhan yaitu penyuluhan perikanan ditarik ke pusat, penyuluhan kehutanan ditarik ke pusat dan provinsi, penyuluhan pertanian meskipun tidak tercantum, tetap diselenggarakan pada setiap tingkatan. Permasalahan ini memicu terjadinya perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah, menjadi bagian dari dinas daerah dengan tugas dan fungsi penyuluhan dilaksanakan setingkat bidang, seksi, atau Unit Pelaksana Teknis Dinas daerah. Permasalahan hukum dalam penelitian ini meliputi Bagaimanakah kondisi penyelenggaraan kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan saat ini? Bagaimanakah kedudukan hukum Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia Setelah Perubahan Kewenangan Urusan Penyuluhan Dalam Pengaturan Pemerintahan Daerah? Bagaimanakah upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah? Jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan teori kewenangan dan teori pembagian kekuasaan secara vertikal. Hasil penelitian bahwa penyelenggaraan kelembagaan penyuluhan dilakukan dalam bentuk nomenklatur bervariasi, dan akan berpengaruh pada optimalisasi penyuluhan di daerah. Kedudukan hukum kelembagaan penyuluhan sesuai desain amanat Undang-Undang Sistem Penyuluhan tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan lagi mengingat adanya kewenangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur lembaga tertentu di daerah, dan daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah dengan mempertimbangkan menarik kewenangan penyuluhan ke pusat atau pada tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian. Sarannya dengan merevisi UndangUndang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Penyuluhan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > J General legislative and executive papers |
Divisions: | Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miss Yulia Zahra Yamini |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 07:30 |
Last Modified: | 21 Oct 2024 07:30 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/12376 |
Actions (login required)
View Item |