ANALISIS YURIDIS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI JIWA KRESNA LIFE OLEH KREDITOR (Studi Kasus Putusan Nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN- iaga.Jkt.Pst)

FEBRIANSYAH, ZULHIZAH (2024) ANALISIS YURIDIS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI JIWA KRESNA LIFE OLEH KREDITOR (Studi Kasus Putusan Nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN- iaga.Jkt.Pst). Masters thesis, UNIVERSITAS NASIONAL.

[img] Text
COVER.pdf

Download (888kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (836kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (832kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (461kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (860kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (625kB)
[img] Text
Lampirann.pdf

Download (1MB)

Abstract

Terdapat kasus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak menjalankan ketentuan yang ada. Kasus tersebut terdapat dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 389/Pdt.SusPKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus ini Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembanyaran Utang terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna Life yang diajukan oleh Kreditor tanpa Melalui Lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Adapun permasalahan penelitian ini, yaitu: Bagaimana Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi dalam Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004?, Bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi? Dan Apakah Putusan Majelis Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajibabn Pembayaran Utang Oleh Kreditor sudah sesuai dengan Peraturan PKPU ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian hukum ini yaitu: Bahawa pengaturan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Asuran dalam Undang-Undang RI Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewjiban Pembayaran, dalam bab III Pasal 222- 294. Bahwa kewenang Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan Penundaan kewajiban pembayaran utang melalui Dewan Komisarisnya. Bahwa Majeli Hakim terdapat kekeliruan dalam memutus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Perusahaan Asuransi Kresna Life dikarenaka Nasabah Perusahaan Asuransi tidak mempunyai dasar hukum dalam mengajukan permohonan penundaana kewajiban pembayaran utang secara langsung

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
L Education > LA History of education
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Yulia Zahra Yamini
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:51
Last Modified: 09 Oct 2024 03:51
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/12340

Actions (login required)

View Item View Item