Ansori, Maya (2024) KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/7/VII/2018 TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA POSITION AND LEGAL CERTAINTY OF THE POLRI CHIEF'S CIRCULARLETTER NUMBER: SE/7/VII/2018 CONCERNING TERMINATION OF INVESTIGATIONS IN INDONESIAN CRIMINAL PROCEDURE LAW. Bachelor thesis, Universitas Nasional.
Text
COVER (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi).pdf Download (854kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (623kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (874kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (961kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (351kB) |
|
Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Objek Penelitian, SK Pembimbing, Berita Acara, Hasil Turnitin).pdf Download (5MB) |
Abstract
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 27 juli 2018 telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan. Penelitian ini memuat permasalahan yaitu: (1) bagaimana kedudukan hukum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan pada peraturan perundang-undangan; (2) apa syarat-syarat yang harus dipenuhi guna dapat dilakukan penghentian penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan; dan (3) bagaimana kepastian hukum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan dalam hukum acara pidana Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan mengetahui: (1) kedudukan hukum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan pidana pada peraturan perundang-undangan; (2) syarat-syarat yang harus dipenuhi guna dapat dilakukan penghentian penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan; dan (3) kepastian hukum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan dalam hukum acara pidana Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini pun menyimpulkan, yaitu: pertama, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan tidak memiliki kedudukan hukum di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, terdapat 4 (empat) syarat untuk menghentikan suatu penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud. Dan ketiga, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Kata Kunci: surat edaran Kapolri, penghentian penyelidikan, hukum acara pidana
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Q Science > Q Science (General) |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | - Abdurrahman - |
Date Deposited: | 24 Apr 2024 02:36 |
Last Modified: | 24 Apr 2024 02:36 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10783 |
Actions (login required)
View Item |