Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Dalam Perubahan Mekanisme Perizinan di Era Televisi Digital.

Amadea, Raissa Almira (2023) Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Dalam Perubahan Mekanisme Perizinan di Era Televisi Digital. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (420kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (569kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (440kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (940kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (320kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sejak disahkannya Undang-Undang CiptaKerja No.11 Tahun 2020, dan terjadinya perubahan mekanisme perizinan penyelenggaraan penyiaran di era televisi digital, sehingga dari adanya perubahan tersebut apakah KPID DKI Jakarta masih memiliki wewenang dalam proses perizinan, bagaimana perubahan tahapan-tahapan proses dalam perizinan penyiaran. Sehingga mengetahui peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta dalam perubahan mekanisme perizinan di era televisi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian dilakukan menggunakan teori peranan Soerjono Soekanto. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tidak memiliki peranan dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran di era televisi digital. Kewenangan KPID DKI Jakarta dalam perizinan penyiaran yang tadinya KPID DKI Jakarta melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP), rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran (RKPP), forum rapat bersama (FRB), dan evaluasi uji coba siaran (EUCS) saat ini sudah dihapuskan. Pelaksanaan perizinan penyelenggaraan penyiaran dahulu berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 33 mengenai perizinan, dan turunannya pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Saat ini sejak disahkannya Undang-Undang CiptaKerja No.11 Tahun 2020, regulasi yang mengatur proses perizinan penyiaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HE Transportation and Communications
Divisions: Skripsi > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Komunikasi
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:32
Last Modified: 30 Oct 2023 02:32
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8606

Actions (login required)

View Item View Item