TANGGUNG JAWAB HUKUM PT KERETA API INDONESIA (KAI) TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI STASIUN

Simorangkir, Frida Margaretha Meiliana (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM PT KERETA API INDONESIA (KAI) TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI STASIUN. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER (COVER, LEMBAR PENUNJANG, ABSTRAK, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI).pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (394kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (426kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (323kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (147kB)
[img] Text
LAMPIRAN (DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN, TURNITIN).pdf

Download (513kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyebutkan asuransi merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung telah membayarkan iuran/premi untuk mendapatkan penggantian atau resiko kerugian, kerusakan, maupun kehilangan yang terjadi akibat peristiwa tak terduga. Asuransi wajib diberikan kepada para penumpang kereta api setelah penumpang membeli tiket kereta api. Penumpang merasa aman dan nyaman apabila mengetahui bahwa perjalanannya dilindungi oleh suatu kepastian keselamatan karena sebuah perjalanan pasti mengandung risiko salah satunya adalah risiko kecelakaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dari lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan wawancara langsung dengan Branch Manager Office PT Jasaraharja Putera, Claim Service Assistant Manager PT Jasaraharja Putera, dan Staff Claim Service PT Jasaraharja Putera dan Studi Dokumen. Hasil dari penelitian ini PT Kereta Api Indonesia melakukan tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan di stasiun milik PT Kereta Api Indonesia dengan memberikan sejumlah ganti rugi yang telah diatur dalam besaran premi biaya asuransi PT Jasaraharja Putera dengan syarat menyerahkan bukti/kuitansi asli biaya perawatan di rumah sakit. Dan dalam proses pengajuan klaim asuransi pada PT Jasaraharja Putera korban diminta untuk menjelaskan kronologi detail kejadian kecelakaan, bukti kecelakaan, berita acara kecelakaan dari PT Kereta Api Indonesia, data identitas, hingga tiket asli korban. Dalam pemenuhan syarat tersebut PT Jasaraharja Putera memberikan batas waktu hingga 90 hari agar korban dapat memenuhi syarat dan mengajukan klaim asuransi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 24 Oct 2023 07:49
Last Modified: 24 Oct 2023 07:49
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8496

Actions (login required)

View Item View Item