Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa. Studi Putusan Mahkamah Agung 136 K/Pid.Sus/2018

Pisca, Ismi Naura (2023) Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa. Studi Putusan Mahkamah Agung 136 K/Pid.Sus/2018. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (221kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (138kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (59kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (958kB)

Abstract

Seorang pelaku gangguan jiwa telah melakukan tindak pidana narkotika di daerah Palangka Raya dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Plk sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) saksi ahli yaitu psikiater dan dokter spesialis jiwa. Hasilnya hakim telah memutuskan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab secara hukum dan dibebaskan segala tuntuan hukum. Oleh karena putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahakamah Agung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/Pid.Sus/2018. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa (2) Kekuatan alat bukti saksi ahli jiwa dalam persidangan (3) Pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang menderita gangguan dalam putusan Nomor 136 K/Pid.Sus/2018. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan. Selanjutnya, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku gangguan jiwa dikarenakan gangguan jiwa tersebut bukan gangguan jiwa permanen dan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Narkorika, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (tahun), dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukumnya yaitu pelaku gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana narkotika tetap harus diproses dan tidak semua orang dengan gangguan jiwa dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena terdapat kualifikasi dalam pasal 44 KUHP mengenai orang yang mengalami gangguan jiwa serta harus dibuktikan dengan keterangan saksi ahli.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 20 Jun 2023 04:33
Last Modified: 20 Jun 2023 04:33
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6955

Actions (login required)

View Item View Item