PANDANGAN HAKIM MENGENAI PENGGUNAAN JASA ADVOKAT SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Hidayanti, Alfiana (2023) PANDANGAN HAKIM MENGENAI PENGGUNAAN JASA ADVOKAT SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (317kB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (412kB)
[img] Text
3. BAB II.pdf

Download (445kB)
[img] Text
4. BAB III.pdf

Download (486kB)
[img] Text
5. BAB IV.pdf

Download (395kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (211kB)
[img] Text
7. Lampiran.pdf

Download (12MB)

Abstract

Pemaknaan terhadap kata “kerugian” pada Pasal 1365 KUHPerdata seringkali dimaknai termasuk honorarium jasa hukum advokat, di mana kerap turut digugat oleh satu pihak dalam persidangan perkara perdata akibat kerugian yang ditimbulkan dari pihak lawan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini memuat 3 (tiga) permasalahan tentang: ketentuan kerugian menurut KUHPerdata, relasi antara penggunaan jasa advokat dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata, dan pandangan hakim mengenai penggunaan jasa advokat sebagai alasan kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini pun bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: ketentuan kerugian menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata, relasi antara penggunaan jasa advokat dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan pandangan hakim mengenai penggunaan jasa advokat sebagai alasan kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini selanjutnya menghasilkan kesimpulan, yaitu: pertama, pengaturan kerugian menurut KUHPerdata dapat timbul karena wanprestasi berdasarkan Pasal 1242 KUHPerdata dan karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365-1366 KUHPerdata. Kedua, relasi antara penggunaan jasa Advokat dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum amat bertalian erat karena penggunaan jasa Advokat merupakan konsekuensi dari tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Dan ketiga, pandangan hakim dalam tiga putusan a quo menolak seluruhnya di mana menyatakan bahwa honorarium jasa Advokat tidak dapat dijadikan tuntutan kerugian dalam perbuatan melawan hukum karena didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 635K/SIP/1973 serta Nomor 3557K/Pdt/2015 dan adanya asas tidak harus diwakilkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 20 Jun 2023 02:37
Last Modified: 20 Jun 2023 02:38
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6921

Actions (login required)

View Item View Item