Rahadiyanti, Widya (2022) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021). Diploma thesis, Universitas Nasional.
Text
cover-daftar isi.pdf Download (600kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (614kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (412kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (169kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (259kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (77kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (965kB) |
Abstract
Pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Kepala Desa pada Pasal 39 ayat (2) dan bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Desa sepatutnya selaras dengan semangat pembatasan kekuasaan yang terkandung di dalam UUD 1945. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: pertama, apa dasar pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan kedua, bagaimana pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021. Penelitian ini pun bertujuan: pertama, menganalisis dan mengetahui dasar pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa di dalam Undang-Undang Desa; dan kedua, menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum dan putusan MK terhadap pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya: pertama, ketentuan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Desa bersifat limitatif, namun, pengaturannya yang memuat 3 (tiga) periode terlampau lama, tidak mencerminkan semangat konstitusi dan tidak sesuai dengan arah politik hukum UUD 1945. Kedua, pada pertimbangan dan putusan Hakim dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 dapat ditarik kesimpulan yaitu: (i) Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Desa justru menimbulkan ketidakpastian hukum; (ii) hakim telah tepat dalam menjawab pokok permohonan Pemohon pada Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021; dan (iii) Meski Putusan Nomor 42 /PUU-XIX/2021 telah tepat menjawab permohonan Pemohon, namun bukan berarti pengaturan periodisasi masa jabatan Kepala Desa telah ideal, sehingga seyogyanya dapat diubah menjadi 2 (dua) periode.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Delvy Aprilizani - |
Date Deposited: | 13 Oct 2022 07:14 |
Last Modified: | 13 Oct 2022 07:14 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/5843 |
Actions (login required)
View Item |