PICUNANG, FACHRI BUSTAM ANDI (2025) AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT NABATI AGRO SUBUR OLEH PT LESTARI GEMILANG INTISAWIT (Studi Kasus Perkara No 5/KPPU-M/2022). Bachelor thesis, Universitas Nasional.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (990kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (379kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (481kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (487kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (394kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (287kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
Abstract
T Lestari Gemilang Intisawit merupakan anak perusahaan dari PT Bumitama yang telah melakukan akuisisi terhadap PT Nabati Agro Sumur dan terlambat selama 1.361 hari untuk melakukan kewajiban notifikasi kepada KPPU karena tidak tahu aturan tersebut. Sejatinya, ignorantia excusatur non juris sed facti bahwa “ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum”. Ini bisa saja menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat dan tidak taat terhadap aturan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang menjadi objek penelitian. Penulis menemukan bahwa terdapat kriteria tindakan akuisisi yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi, transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Sedangkan, Akibat hukum keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Gemilang Lestari Intisawit adalah denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan alasan PT Gemilang Lestari Intisawit telah kooperatif dan bersikap baik selama persidangan. Pada akhirnya, tindakan akuisisi yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Penguasaan pasar, posisi dominan, monopoli, dan persekongkolan. Dalam hal ini, PT Lestari Gemilang Intisawit berpotensi melakukan tindakan posisi dominan, tapi perlu penyelidikan lebih lanjut karena di pengadilan terbukti belum pernah melakun tindakan persaingan usaha tidak sehat. Akibat hukum yang diterima oleh PT Gemilang Lestari Intisawit adalah denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), dengan alasan sikap yang baik dan kooperatif, serta tidak pernah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Padahal, jumlah waktu keterlambatan dari PT Lestari Gemilang Intisawit seharusnya menjadi pemberat putusan tersebut. KPPU harusnya menggunakan common sense untuk mengambil putusan sambil mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan begini, agar tidak terjadi lagi perusahaan yang tidak taat hukum dalam proses notifikasi, diperlukan sebuah sistem yang mempermudah perusahaan melakukan notifikasi dan selalu diawasi oleh KPPU.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > J General legislative and executive papers |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miss Yulia Zahra Yamini |
Date Deposited: | 17 Jul 2025 04:41 |
Last Modified: | 17 Jul 2025 04:41 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/13770 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |