PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DEMI MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEADILAN (PENDEKATAN KEBEBASAN BERKONTRAK PADA HUKUM KONTRAK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DAN KUH PERDATA JEPANG SERTA HUKUM KONTRAK KERJA JEPANG)

kholifah, umi (2024) PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DEMI MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEADILAN (PENDEKATAN KEBEBASAN BERKONTRAK PADA HUKUM KONTRAK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DAN KUH PERDATA JEPANG SERTA HUKUM KONTRAK KERJA JEPANG). Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (630kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (687kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (656kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (350kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (629kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak yang dimanifestasikan dalam perjanjian kerja, fokus pada upaya mewujudkan keadilan. dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana ketentuan hukum yang mengatur asas kebebasan berkontrak, perjanjian kerja, dan nilai-nilai keadilan. (2) Bagaimana pelaksanaan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kerja di Negara Indonesia, China dan Jepang. (3) Analisis penerapan asas kebebasan berkontrak di Negara Indonesia China dan Jepang pada masa yang akan datang, beserta akibat hukum terkait pemenuhan kebebasan berkontrak yang tidak dilaksanakan di Indonesia. Kualitatif normatif adalah metode penelitian yang digunakan, dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, konseptual, dan komparatif pada Hukum Kontrak Republik Rakyat Tiongkok, KUHPerdata Jepang, dan Hukum Kontrak Kerja Jepang. serta sedikit sentuhan wawancara. Objek penelitian: (a) UU Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003, (b) UU Cipta Kerja No. 6 Th. 2023, (c) Buku Ke-III KUHPdt Perikatan, (d) Pancasila dan UUD 1945, (e) UU HAM No 39 Th. 1999, (f) PP No. 35 Th. 2021 PKWT. Hasil penelitian: (1) Pasal 1320 KUHPdt sahnya kontrak yaitu: sepakat, cakap, objek tertentu, dan causa halal. di China wajib terpenuhinya kemampuan kapasitas sipil, bermakna baik, tidak melanggar hukum. kontrak Jepang harus memenuhi validitas isi, validitas pihak. (2) Indonesia belum memenuhi “kesepakatan”. China menerapkan kontrak baku namun melaksanakan kesepadanan kehendak. Jepang menjunjung kesetaraan dalam negosiasi dan mempertimbangkan kehendak bersama. (3) Pelaksanaannya harus memenuhi unsur kebebasan berkontrak, dimana dengan kemiripan kaidah berkontrak tiga negara yaitu “kesepakatan” dan “kesetaraan”. Jika kebebasan berkontrak tidak dipenuhi sesuai kaidah, maka bisa batal karena tidak berkekuatan hukum sah, serta berpotensi menimbulkan sengketa dan jauh dari keadilan.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > JC Political theory
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 16 May 2024 02:58
Last Modified: 16 May 2024 02:58
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10973

Actions (login required)

View Item View Item