PENAFSIRAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KETIADAAN PENGATURAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

virdan, Rivo al fajri syah (2024) PENAFSIRAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KETIADAAN PENGATURAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi).pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (521kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (565kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (439kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (474kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (355kB)
[img] Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Persetujuan Tesis, Hasil Turnitin).pdf

Download (753kB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana diketahui tidak mengatur tentang parghentian penyelidikan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan No 53/PW-XDU2021 dan Putusan No 4/PUUXXl2022 tentang ketiadaan pengaturan penghentian penyelidikan; dan (2) bagaimana penafsiran hukum Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan dan amar putusannya terhadap ketiadaan pengaturan penghentian penyelidikan berdasarkan Putusan No 53/PW-XX/2021 dan Putusan No 4/PUU-)O02022. Penelitian ini pun bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui: (l) fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan No 53/PUU-XIX/2021 dan Putusan No 4/PllU-XX12022 tentang ketiadaan pengaturan penghentian penyelidikan; dan (2) penafsiran hukum Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan dan amar putusannya terhadap ketiadaan pengaturan penghentian penyelidikan berdasarkan Putusan No 53/PUU-XIX202I dan Putusan No 4/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Putusan MK No 53/PI-[-X]X12021 dan Putusan MK No 4IPUU-XX/2022 merupakan perkara yang masing-masing menguji secara materiil norma pada Pasal 77 huruf a dan Pasal 5 ayat (l) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana, di mana keduanya ditolak secara seluruhnya oleh Hakim; dan (2) Hakim pada Putusan No 53/PUUXlxl202l dan Putusan No 4 /PUU-XX12022 menggunakan 3 (tiga) teori penafsiran hukum yaitu penafsiran hukum histori, penafsiran hukum teleologis, dan penafsiran hukum holistik tematis-sistematis yang kemudian menentukan bahwa ketiadaan pengafiran penghentian penyelidikan telah sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 16 May 2024 02:50
Last Modified: 16 May 2024 02:50
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/10972

Actions (login required)

View Item View Item