Ibrahim, Yurnita Sari (2023) UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENCEGAHAN KASUS HUMAN TRAFFICKING TAHUN 2018-2021. Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
COVER.pdf Download (427kB) |
|
|
Text
BAB I .pdf Download (305kB) |
|
|
Text
BAB II .pdf Download (332kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (541kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (469kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (49kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (2MB) |
Abstract
Human trafficking atau perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan
modern yang melibatkan pengangkutan orang secara ilegal dengan paksa atau
penipuan untuk pekerjaan, eksploitasi seksual, atau kegiatan lain yang
menguntungkan. Perdagangan manusia adalah masalah global yang
mempengaruhi orang-orang dari segala usia Human trafficking telah dengan
cepat berkembang menjadi sindikat lintas batas negara seiring dengan mudah
terbukanya jalur komunikasi dan transportasi antar negara. Indonesia sebagai
salah satu negara dengan penduduk terpadat dan diketahui telah menjadi salah
satu negara penyumbang perdagangan manusia terbesar di kawasan Asia.
Hubungan diplomatic Indonesia-Malaysia seharusnya bisa menghasilkan
produk-produk berupa kebijakan, aturan, atau tindakan-tindakan dalam upaya
mengurangi atau memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Setelah
melakukan beberapa upaya untuk memulihkan hubungan antara kedua negara,
akhirnya pada tahun 1972 Indonesia dan Malaysia akhirnya melaksanakan
sebuah pertemuan yang membahas isu-isu keamanan di wilayah perbatasan.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kedua negara setuju untuk melakukan
secara legal dalam bentuk perjanjian keamanan di wilayah perbatasan
Indonesia dan Malaysia. Menanggapi jumlah kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin besar. Indonesia menetapkan UU
Nomor. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana kejahatan perdagangan
manusia. Undang-undang tersebut ditindak berlanjut dengan Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui
ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008. Perdagangan orang
(human trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang sangat sulit
diberantas atau dicegah. Kejahatan itu disebut juga Human trafficking yang
merupakan perbudakan masa kini dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Kejahatan ini sangat cepat berkembang di tingkat nasional maupun
internasional, oleh karena itu baik masyarakat maupun Pemerintah harus
menaruh empati dalam masalah pemberantasan perdagangan manusia ini.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications J Political Science > JZ International relations |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Hubungan Internasional |
| Depositing User: | - Abdurrahman - |
| Date Deposited: | 12 Jan 2024 07:02 |
| Last Modified: | 12 Jan 2024 07:02 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/9444 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
