Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Dalam Perubahan Mekanisme Perizinan di Era Televisi Digital.

Amadea, Raissa Almira (2023) Peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Dalam Perubahan Mekanisme Perizinan di Era Televisi Digital. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

Download (420kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf

Download (569kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf

Download (440kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf

Download (940kB)
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf

Download (320kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sejak disahkannya Undang-Undang CiptaKerja No.11 Tahun 2020,
dan terjadinya perubahan mekanisme perizinan penyelenggaraan
penyiaran di era televisi digital, sehingga dari adanya perubahan
tersebut apakah KPID DKI Jakarta masih memiliki wewenang
dalam proses perizinan, bagaimana perubahan tahapan-tahapan
proses dalam perizinan penyiaran. Sehingga mengetahui peranan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta dalam
perubahan mekanisme perizinan di era televisi digital. Penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Penelitian dilakukan menggunakan
teori peranan Soerjono Soekanto.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tidak
memiliki peranan dalam perizinan penyelenggaraan penyiaran di
era televisi digital. Kewenangan KPID DKI Jakarta dalam perizinan
penyiaran yang tadinya KPID DKI Jakarta melakukan proses
evaluasi dengar pendapat (EDP), rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan penyiaran (RKPP), forum rapat bersama (FRB),
dan evaluasi uji coba siaran (EUCS) saat ini sudah dihapuskan.
Pelaksanaan perizinan penyelenggaraan penyiaran dahulu
berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
dalam pasal 33 mengenai perizinan, dan turunannya pada Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016
tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran. Saat ini sejak disahkannya Undang-Undang CiptaKerja
No.11 Tahun 2020, regulasi yang mengatur proses perizinan
penyiaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun
2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Penyiaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HE Transportation and Communications
Divisions: Skripsi > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Komunikasi
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:32
Last Modified: 30 Oct 2023 02:32
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/8606

Actions (login required)

View Item View Item