Hasmauna, Hasmauna (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BER’ITIKAT BAIK ATAS KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN OKNUM YANG MELAKUKAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PANGAN YANG BEREDAR DIPASAR. Masters thesis, Universitas Nasional.
|
Text
BAB I.pdf Download (479kB) |
|
|
Text
Cover (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar).pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (468kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (322kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (312kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (199kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Lembar Hasil Uji Turnitin).pdf Download (413kB) |
Abstract
Persaingan tidak sehat menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur,
Terutama pelaku usaha bidang pangan yang produknya berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat sehari-hari, telah terjadi peraktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dikalangan pengusaha bidang pangan yang merugikan pengusaha
beritikat baik. Perumusan maslah (1). Bagaimana Pelaksanaan perlindungan hukum
bagi pelaku usaha ber’itikat baik atas kerugian akibat adanya oknum yang
Melakukan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pangan Yang beredar
dipasar, (2). Bagaimana kepastian penegakan hukum terhadap pencegahan peraktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibidang pangan diamasa yang akan
datang?
Teori Perlindungan Hukum: Perlindungan Hukum Preventif,
Perlindungan Hukum Represif. Teori Penegakan Hukum: Faktor Hukumnya
Sendiri (Undang-Undang), Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas yang
Mendukung Penegakan Hukum, Faktor Masyarakat, yakni lingkungan di mana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil
karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Teori Kepastian Hukum: Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat
dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari
kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu
tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan.
Metode penelitian, yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan
pokok untuk diteliti dengan menentukan narasumber yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan socio legal. Pendekatan soscio legal adalah mengidentifikasi
dan mengkaji hukum positif sebagai institusi sosial yang nyata.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 30 not found. |
| Date Deposited: | 25 Oct 2023 02:36 |
| Last Modified: | 25 Oct 2023 02:36 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/8506 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
