Sujarwanto, Bhima Adi (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA PENODAAN AGAMA (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 186/Pid.Sus/2021/PN Cms ). Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
COVER.pdf Download (805kB) |
|
|
Other
BAB I.PDF Download (334kB) |
|
|
Other
BAB II.PDF Download (272kB) |
|
|
Other
BAB III.PDF Download (481kB) |
|
|
Other
BAB IV.PDF Download (356kB) |
|
|
Other
BAB V.PDF Download (144kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (13MB) |
Abstract
Penodaan agama adalah perbuatan menghasut,
menghasut, atau menghina orang atau kelompok lain dengan berbagai cara,
seperti berdasarkan ras, warna kulit, suku, jenis kelamin, cacat, orientasi
seksual, negara, agama, dan lain-lain melalui perkataan atau perbuatan,
baik disengaja maupun tidak kebetulan. Fitnah dan pencemaran nama baik
dilarang oleh undang-undang karena dapat menimbulkan tindakan
kekerasan atau sikap pasif baik dari orang yang mengucapkannya maupun
orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Sedangkan agama dilihat
dari unsur-unsurnya, yaitu kumpulan cara-cara beribadah kepada Tuhan
yang disusun dalam sebuah kitab, metode penelitian yuridis normatif yaitu jenis
penelitian yang meneliti dari kepustakaan yang ada. Hasil penelitian
menyimpulkan, dalam (Putusan Pengadilan Negeri CIAMIS Nomor :186/Pid.Sus/2021/PN Cms ) Menyatakan terdakwah Muhamad Kosman
Alias Muhamad Kece alias Muhamad Kace Alias Muhamad Kosman
Cornelius Alias Kosman Bin Suned telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan menyiarkan berita
atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan
yang diteruskan? sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh)
tahun.Dalam Putusan Nomor
152/PID.SUS/2022/Pengadilan Tinggi Bandung Menyatakan terdakwa.
Muhamad Kosman alias Muhamad Kece alias Muhamad Kace alias
Muhamad Kosman Cornelius alias Kosman bin Suned terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan
berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran
dikalangan Rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Menetapkan pidana
yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Terdakwa;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
penulis skripsi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi yakni para
pemuka agama Islam di indonesia menginginkan peran yang lebih tegas dari
pemerintah dalam memberlakukan UU Nomor: 1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terhadap para pelaku penistaaan atau penodaan agama. Apabila dilakukan revisi terhadap
UU ini, maka diharapkan lebih memberi penekanan pada definisi penafsiran
dan penyimpangan.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 30 not found. |
| Date Deposited: | 20 Jun 2023 06:21 |
| Last Modified: | 20 Jun 2023 06:21 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6961 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
