Pisca, Ismi Naura (2023) Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa. Studi Putusan Mahkamah Agung 136 K/Pid.Sus/2018. Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
Cover.pdf Download (322kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (200kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (138kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (231kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (59kB) |
|
|
Text
Lampiran.pdf Download (958kB) |
Abstract
Seorang pelaku gangguan jiwa telah melakukan tindak
pidana narkotika di daerah Palangka Raya dengan adanya Putusan Pengadilan
Negeri Palangka Raya Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Plk sebagaimana telah
dibuktikan oleh 2 (dua) saksi ahli yaitu psikiater dan dokter spesialis jiwa.
Hasilnya hakim telah memutuskan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung
jawab secara hukum dan dibebaskan segala tuntuan hukum. Oleh karena
putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahakamah
Agung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K/Pid.Sus/2018.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1)
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang
mengalami gangguan jiwa (2) Kekuatan alat bukti saksi ahli jiwa dalam
persidangan (3) Pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap
pelaku yang menderita gangguan dalam putusan Nomor 136 K/Pid.Sus/2018.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan. Selanjutnya, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap
pelaku gangguan jiwa dikarenakan gangguan jiwa tersebut bukan gangguan
jiwa permanen dan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 112 ayat
(1) Undang-Undang Tindak Pidana Narkorika, Majelis Hakim telah
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (tahun),
dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dan
menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukumnya yaitu pelaku gangguan
jiwa yang melakukan tindak pidana narkotika tetap harus diproses dan tidak
semua orang dengan gangguan jiwa dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban
pidana karena terdapat kualifikasi dalam pasal 44 KUHP mengenai orang yang
mengalami gangguan jiwa serta harus dibuktikan dengan keterangan saksi ahli.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 30 not found. |
| Date Deposited: | 20 Jun 2023 04:33 |
| Last Modified: | 20 Jun 2023 04:33 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6955 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
