ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENIMBULKAN KEONARAN DI KALANGAN MASYARAKAT (Studi kasus: Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst)

Kurniawan, Bagas Yoga (2023) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN MENYIARKAN BERITA BOHONG YANG MENIMBULKAN KEONARAN DI KALANGAN MASYARAKAT (Studi kasus: Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of Cover (Cover, Lembar Penujangan, Abstrak, Kata Penghantar, Daftar Isi).pdf] Text
Cover (Cover, Lembar Penujangan, Abstrak, Kata Penghantar, Daftar Isi).pdf

Download (447kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (265kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (241kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (126kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (211kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (89kB)
[thumbnail of Lampiran (Daftar Pustaka, lampiran lampiran, lembar awal hasil turnitin).pdf] Text
Lampiran (Daftar Pustaka, lampiran lampiran, lembar awal hasil turnitin).pdf

Download (1MB)

Abstract

Saat ini kasus penyebaran berita bohong atau
yang disebut dengan hoax sedang marak terjadi. Kejadian penyebaran berita
bohong (hoax) sangat meresahkan masyarakat, karena banyak pihak yang
merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Seiring dengan perkembangan
teknologi, masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi apapun dari
berbagai media aplikasi sosial seperti Instagram, Youtube, dan Whatsapp,
namun ada juga pihak-pihak yang lebih mudah yang tidak bertanggung jawab
menyebarkan berita bohong (hoax).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kriteria
penyebaran berita bohong menurut peraturan perundang-undangan dan
bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam Putusan Nomor
686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. Dengan jenis penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan.
Setelah melakukan penelitiandiperoleh kesimpulan bahwa kriteria perbuatan
penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diatur dalam UU RI
No.1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang ITE 2016 Pasal 28
ayat (2) dan berdasarkan pertimbangan hakim didalam putusan Nomor
686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
yang menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana menyiarkan berita bohong menerbitkan keonaran dikalangan
masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 20 Jun 2023 03:08
Last Modified: 20 Jun 2023 03:08
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6929

Actions (login required)

View Item View Item