PANDANGAN HAKIM MENGENAI PENGGUNAAN JASA ADVOKAT SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Hidayanti, Alfiana (2023) PANDANGAN HAKIM MENGENAI PENGGUNAAN JASA ADVOKAT SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf

Download (317kB)
[thumbnail of 2. BAB I.pdf] Text
2. BAB I.pdf

Download (412kB)
[thumbnail of 3. BAB II.pdf] Text
3. BAB II.pdf

Download (445kB)
[thumbnail of 4. BAB III.pdf] Text
4. BAB III.pdf

Download (486kB)
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf] Text
5. BAB IV.pdf

Download (395kB)
[thumbnail of 6. BAB V.pdf] Text
6. BAB V.pdf

Download (211kB)
[thumbnail of 7. Lampiran.pdf] Text
7. Lampiran.pdf

Download (12MB)

Abstract

Pemaknaan terhadap kata “kerugian” pada Pasal 1365 KUHPerdata seringkali
dimaknai termasuk honorarium jasa hukum advokat, di mana kerap turut
digugat oleh satu pihak dalam persidangan perkara perdata akibat kerugian yang
ditimbulkan dari pihak lawan yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini memuat 3 (tiga) permasalahan tentang: ketentuan kerugian
menurut KUHPerdata, relasi antara penggunaan jasa advokat dengan kerugian
akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata, dan pandangan
hakim mengenai penggunaan jasa advokat sebagai alasan kerugian dalam
gugatan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini pun bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis: ketentuan kerugian menurut Kitab UndangUndang

Hukum Perdata, relasi antara penggunaan jasa advokat dengan
kerugian akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, dan pandangan hakim mengenai penggunaan jasa advokat
sebagai alasan kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Metode
penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus yang dianalisis
menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini selanjutnya menghasilkan
kesimpulan, yaitu: pertama, pengaturan kerugian menurut KUHPerdata dapat
timbul karena wanprestasi berdasarkan Pasal 1242 KUHPerdata dan karena
perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365-1366 KUHPerdata. Kedua,
relasi antara penggunaan jasa Advokat dengan kerugian akibat perbuatan
melawan hukum amat bertalian erat karena penggunaan jasa Advokat
merupakan konsekuensi dari tuntutan kerugian akibat perbuatan melawan
hukum. Dan ketiga, pandangan hakim dalam tiga putusan a quo menolak
seluruhnya di mana menyatakan bahwa honorarium jasa Advokat tidak dapat
dijadikan tuntutan kerugian dalam perbuatan melawan hukum karena
didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 635K/SIP/1973 serta
Nomor 3557K/Pdt/2015 dan adanya asas tidak harus diwakilkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 20 Jun 2023 02:37
Last Modified: 20 Jun 2023 02:38
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6921

Actions (login required)

View Item View Item