KEKUATAN ALAT BUKTI PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP. (Analisis Putusan Hakim MA Nomor: 1282 K/Pid/2020 Berdasarkan KUHAP)

Saharuddin, Saharuddin (2023) KEKUATAN ALAT BUKTI PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP. (Analisis Putusan Hakim MA Nomor: 1282 K/Pid/2020 Berdasarkan KUHAP). Masters thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVERR.pdf] Text
COVERR.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I SAHARUDDIN.pdf] Text
BAB I SAHARUDDIN.pdf

Download (448kB)
[thumbnail of BAB II SAHARUDDIN.pdf] Text
BAB II SAHARUDDIN.pdf

Download (698kB)
[thumbnail of BAB III SAHARUDDIN.pdf] Text
BAB III SAHARUDDIN.pdf

Download (349kB)
[thumbnail of BAB IV SAHARUDDIN.pdf] Text
BAB IV SAHARUDDIN.pdf

Download (162kB)
[thumbnail of BAB V SAHARUDDIN.pdf] Text
BAB V SAHARUDDIN.pdf

Download (133kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (323kB)

Abstract

Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pembunuhan berencana
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang
memberatkan, yang rumusannya dapat berupa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana. Secara normatif, dalam KUHP
istilah pembunuhan di artikan sebagai suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Oleh karena itu sistem pembuktian, kekuatan alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana
menjadi hal yang tidak mudah untuk dibuktikan secara materil. Pada dasarnya unsur-unsur
dari tindak pidana pembunuhan berencana hanya berupa pengulangan unsur tindak pidana
pembunuhan yang ditambah dengan unsur voorbedachte raad atau dengan rencana terlebih
dahulu. Dalam perbuatan menghilangkan nyawa terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi
yaitu adanya wujud perbuatan, adanya kematian, dan adanya hubungan sebab akibat
perbuatan dan kematian. Meskipun pembunuhan merupakan kejahatan yang diancam pidana
yang cukup berat, namun masih banyak orang yang melakukan tindak pidana ini, bahkan ada
juga pelaku yang melakukan perbuatan ini dengan perencanaan yang cukup matang terlebih
dahulu. Oleh sebab itu kita harus mengetahui bagaimana ketentuan alat bukti dalam
perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Penerapan Hukum pembuktian oleh hakim
dalam perkara Nomor: 1282 K/Pid/2020 dengan KUHP. Tujuan dalam penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana fungsi dan kekuatan alat bukti dalam proses persidangan, yang
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam keputusannya. Penelitian ini menggunakan bentuk
penelitian dengan metode penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang akan menunjang tesis
ini adalah penelitian Hukum Normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang dijadikan pokok penelitian ini bersumber dari bahan hukum
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan bahan hukum serta analisis
yang digunakan yaitu analisis bahan hukum. Dalam menjatuhkan putusan pidana, Majelis
Hakim harus berdasarkan pada barang bukti hasil dan keterangan saksi-saksi yang sah
kemudian keterangan tersebut Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana
yang di dakwakan benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya dan berdasarkan
hasil kronologi ditempat kejadian perkara. Selain dari yang dijelaskan penulis di atas, yang
perlu dilakukan oleh Majelis Hakim MA untuk dapat memidanakan si ipelaku, disyaratkan
bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan
dalam Undang-undang. Seperti Barang siapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum
yang dapat diminta pertanggung jawaban menurut hukum pidana adalah Naturljk person,
yaitu manusia. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan
akibat tertentu yang telah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan
nafsu (Motf). Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan
dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistemats terlebih dahulu
lalu baru diikut dengan tindakannya. Dalam putusan Nomor : 1282 K/Pid/2020 proses
pengambilan keputusan dan pembatalan putusan Pengadilan Tinggi surabaya mengenai hanya
pembunuhan biasa padahal itu masuk pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Maka Majelis
Hakim Mahkamah Agung menimbang dan memutuskan bahwa itu bukan pembunuhan biasa
melainkan pembunuhan berencana, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya yaitu berdasarkan barang bukti dan
keterangan saksi serta keterangan terdakwa bahwa betul-betul melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Kemudian mempertimbangkan tentang
pertanggung jawaban perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat
melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan ketika menghilangkan
nyawa seseorang. Dimana kalau melakukan pembunuhan berencana akan diancam dengan
pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama dua puluh
tahun. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap
serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim Mahkamah
Agung menjatuhkan pidana penjara 14 tahun atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aplirizani -
Date Deposited: 24 May 2023 02:34
Last Modified: 24 May 2023 02:34
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6574

Actions (login required)

View Item View Item