Febriyani, Jeni (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 360/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL. DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 238/PDT/2018/PT.DKI. Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
Cover.pdf Download (358kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (516kB) |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (466kB) |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (383kB) |
|
|
Text
BAB 4.pdf Download (409kB) |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perjanjian kredit tanpa agunan sebagaimana umumnya perjanjian kredit
menciptakan suatu hubungan hukum para pihak dalam suatu perjanjian, dan
membentuk suatu perbuatan hukum yang kemudian melahirkan hak dan
kewajiban bagi para pihak di dalamnya. Penelitian ini memuat permasalahan:
(a) bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa agunan; dan (b)
bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini
pun bertujuan untuk: (a) menganalisis kekuatan hukum perjanjian kredit tanpa
agunan; dan (b) menganalisis pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 360/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta dianalisis menggunakan
teknik analisis kualitatif. Penelitian ini selanjutnya menghasilkan kesimpulan,
yaitu: pertama, perjanjian kredit tanpa agunan sekalipun dibuat tidak dengan
akta otentik dan bersifat klausula baku merupakan perjanjian yang sah
berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata di mana memiliki
kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang menyepakatinya; dan kedua,
bahwa terhadap pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor 238/PDT/2018/PT.DKI menurut Penulis telah tepat
karena: (a) bahwa putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta a quo yang menolak
gugatan Pembanding dapat dikatakan bersumber dari tidak terbuktinya
perbuatan melawan hukum yang didalilkan sebagaimana merujuk unsur-unsur
perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata; dan (b)
debitur dalam hal ini Pembanding secara otomatis dapat dikatakan telah
mengalami wanprestasi.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Delvy Aplirizani - |
| Date Deposited: | 03 Jan 2023 04:33 |
| Last Modified: | 03 Jan 2023 04:33 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/6017 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
