Rahadiyanti, Widya (2022) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBATASAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DESA (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 42/PUU-XIX/2021). Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
cover-daftar isi.pdf Download (600kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (614kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (412kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (169kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (259kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (77kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (965kB) |
Abstract
Pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Kepala Desa pada Pasal
39 ayat (2) dan bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Desa
sepatutnya selaras dengan semangat pembatasan kekuasaan yang terkandung di
dalam UUD 1945. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: pertama, apa dasar
pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan kedua, bagaimana pertimbangan
hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatasan periodisasi
masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Penelitian ini pun bertujuan: pertama, menganalisis dan mengetahui dasar
pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa di dalam Undang-Undang
Desa; dan kedua, menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum dan
putusan MK terhadap pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa
berdasarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021. Metode penelitian yang
digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, historis, dan kasus yang dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulannya: pertama, ketentuan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan
Kepala Desa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan bagian Penjelasan Pasal 39 ayat
(2) Undang-Undang Desa bersifat limitatif, namun, pengaturannya yang
memuat 3 (tiga) periode terlampau lama, tidak mencerminkan semangat
konstitusi dan tidak sesuai dengan arah politik hukum UUD 1945. Kedua, pada
pertimbangan dan putusan Hakim dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021
dapat ditarik kesimpulan yaitu: (i) Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa
ketentuan pada bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Desa justru
menimbulkan ketidakpastian hukum; (ii) hakim telah tepat dalam menjawab
pokok permohonan Pemohon pada Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021; dan (iii)
Meski Putusan Nomor 42 /PUU-XIX/2021 telah tepat menjawab permohonan
Pemohon, namun bukan berarti pengaturan periodisasi masa jabatan Kepala
Desa telah ideal, sehingga seyogyanya dapat diubah menjadi 2 (dua) periode.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Delvy Aplirizani - |
| Date Deposited: | 13 Oct 2022 07:14 |
| Last Modified: | 13 Oct 2022 07:14 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/5843 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
