Sulistyowati, . (2026) Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dalam Perspektif Pasal 28H UUD 1945: Analisis Konstitusionalisme Lingkungan Di Indonesia. Abstrak: Perkembangan hukum tata negara di dunia kontemporer menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis administratif semata. Lebih dari itu, isu lingkungan telah menjelma menjadi fondasi k, 4 (1). pp. 209-218. ISSN 2987-0402
|
Text
JSMD+766.pdf Download (301kB) |
Abstract
Abstract: The development of constitutional law in the contemporary world demonstrates that
environmental protection can no longer be viewed merely as a technical or administrative
matter. Furthermore, environmental issues have evolved into a constitutional foundation that
helps determine the legitimacy of a state governed by law (rechtsstaat). Ecological crises, such
as global warming, river pollution, and deforestation, are recognized as existential threats not
only to human survival but also to the dignity of civilization itself. In Indonesia, this awareness
sparked a significant paradigm shift following the Second Amendment to the 1945 Constitution
of the Republic of Indonesia. In this amendment, concluded on August 18, 2000, the right to a
good and healthy environment was explicitly integrated into the chapter on human rights,
specifically in Article 28H paragraph (1). This step marked the dawn of a new era known as
the "Green Constitution" in Indonesia, where the principles of ecocracy or ecological
democracy now stand alongside the principles of political democracy and nomocracy (the rule
of law). This article aims to deeply analyze two main research questions: first, how is the
construction and constitutional guarantee of the right to a healthy environment formulated in
Article 28H of the 1945 Constitution? Second, how does the state bear its responsibility, and
what are the challenges in implementing the right to a healthy environment within the
Indonesian legal system? The research method employed is normative juridical analysis,
utilizing statutory, conceptual, and comparative approaches with other countries. The findings
indicate that Article 28H provides a strong subjective right for every citizen to demand a
healthy environment; however, its field implementation faces serious tension with economic
deregulation policies, such as the Job Creation Law (Undang-Undang Cipta Kerja).
Furthermore, the limited scope of climate clauses in the Indonesian Constitution compared to
countries like Ecuador or France represents a structural weakness that must be addressed
promptly. The article concludes by asserting that environmental constitutionalism in Indonesia
requires three strategic steps: strengthening administrative environmental law enforcement,
providing more robust legal protection for environmental defenders, and amending the
Constitution to explicitly incorporate climate clauses into the 1945 Constitution.
Abstrak: Perkembangan hukum tata negara di dunia kontemporer menunjukkan bahwa
perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis
administratif semata. Lebih dari itu, isu lingkungan telah menjelma menjadi fondasi
konstitusional yang turut menentukan legitimasi suatu negara hukum. Krisis ekologis seperti
pemanasan global, pencemaran sungai, dan kerusakan hutan telah disadari sebagai ancaman
eksistensial tidak hanya terhadap kelangsungan hidup manusia tetapi juga terhadap martabat
peradaban itu sendiri. Di Indonesia, kesadaran ini melahirkan transformasi paradigma yang
sangat signifikan pasca dilakukannya Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amandemen yang diselesaikan pada 18 Agustus 2000
tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diintegrasikan secara eksplisit ke
dalam bab hak asasi manusia, tepatnya pada Pasal 28H ayat 1. Langkah ini sekaligus menandai
kelahiran era baru yang dikenal sebagai Konstitusi Hijau atau Green Constitution di Indonesia,
di mana prinsip ekokrasi atau demokrasi ekologis mulai bersanding secara setara dengan
prinsip demokrasi politik dan nomokrasi atau supremasi hukum. Artikel ini memiliki tujuan
untuk menganalisis secara mendalam dua rumusan masalah utama. Rumusan masalah pertama
adalah bagaimana konstruksi dan jaminan konstitusional atas hak lingkungan hidup dalam
Pasal 28H UUD 1945. Rumusan masalah kedua adalah bagaimana tanggung jawab negara serta
tantangan implementasi hak lingkungan hidup dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang
digunakan dalam penulisan artikel ini adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif terhadap beberapa
negara lain. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 28H memberikan hak subjektif yang
kuat bagi setiap warga negara untuk menuntut lingkungan yang sehat, namun implementasinya
di lapangan menghadapi ketegangan yang serius dengan kebijakan deregulasi ekonomi seperti
Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, keterbatasan klausul iklim dalam konstitusi Indonesia
dibandingkan dengan negara-negara seperti Ekuador atau Prancis menjadi kelemahan
struktural yang perlu segera diatasi. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa
konstitusionalisme lingkungan di Indonesia memerlukan tiga langkah strategis sekaligus, yaitu
penguatan penegakan hukum administrasi lingkungan, perlindungan hukum yang lebih tegas
bagi para pembela lingkungan, serta amandemen konstitusi untuk memasukkan klausul iklim
secara eksplisit ke dalam UUD 1945.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Artikel > Hukum |
| Depositing User: | BPSI Unas |
| Date Deposited: | 03 Jun 2026 04:14 |
| Last Modified: | 03 Jun 2026 04:14 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/16382 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
