Sari, Novi Yunita (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN TUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR 68/K.PM.II-08/AD/III/2024). Diploma thesis, Universitas Nasional.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (602kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (488kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (565kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (553kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (292kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11MB) |
Abstract
Hukum pidana di Indonesia menetapkan bahwa anggota
Tentara Nasional Indonesia menjadi subjek hukum yang terikat pada
sistem peradilan militer yang memiliki karakteristik dan prosedur
tertentu. Penelitian ini berfokus kepada menganalisis penerapan tuntutan
pidana oleh Oditur Militer dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang
menyebabkan kematian, dengan berfokus kepada putusan Pengadilan
Militer II-08 Jakarta Nomor 68/K.PM.II-08/AD/III/2024. Metode yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan pidana
penjara selama lima tahun yang diajukan Oditur Militer belum
sepenuhnya mencerminkan rasa keadialan dan prinsip asas
proposionalitas apabila dikaitkan dengan beratnya perbuatan serta akibat
hukum yang berupa kehilangan nyawa korban. Oleh karena itu, sangat
penting untuk mengoptimalkan peran Oditur Miiter dan Hakim Militer
dalam menetapkan tuntutan dan penjatuhan hukuman yag berfokus pada
keadilan subtansif, kepastian hukum dan penegakan disiplin di kalangan
prajurit.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Vira Desintha Larasati |
| Date Deposited: | 13 May 2026 03:35 |
| Last Modified: | 13 May 2026 03:35 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/15948 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
