PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN TERHADAP BIDAN YANG TANPA IZIN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DILUAR KEWENANGANNYA. (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 120/PID.SUS/2024/PN PBM).

Larasati, Diva Aurell (2026) PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN TERHADAP BIDAN YANG TANPA IZIN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DILUAR KEWENANGANNYA. (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 120/PID.SUS/2024/PN PBM). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (784kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (537kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (526kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (566kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (590kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (264kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Bidan merupakan salah
satu tenaga kesehatan yang kewenangannya diatur dalam Peraturan menteri kesehatan
Nomor 28 tahun 2017 yang mencakup tentang perizinan legal berupa SIPB DAN STRB
serta kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada ibu, anak dan keluarga
berencana. Namun, pada kenyataannya di dalam praktiknya ditemukan Bidan yang
tanpa izin melakukan tindakan medis tanpa adanya mandat dokter atau penugasan dari
pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang
Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 pada Putusan Nomor 120/Pid.sus/2024/Pn.Pbm
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data tersebut
diperoleh melalui tinjauan pustaka yang mencakup peraturan hukum, putusan
pengadilan, dan literatur akademis yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
adanya kesenjangan di dalam memberikan upaya kesehatan. Penerapan Undang-
Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
tahun 2017 yang mengatur kewenangan dan izin praktik Bidan. Namun, di dalam
praktiknya banyak Bidan yang tidak memiliki dan tidak memperpanjang Surat Izin
Praktik dalam Praktik Mandirinya, sehingga hal ini menyebabkan kendala normatif di
dalam Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Dengan adanya
Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 diharapkan Majelis
Disiplin Profesi dapat menerapkan dan memberikan baik sanksi administratif maupun
pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023,

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Vira Desintha Larasati
Date Deposited: 13 May 2026 03:06
Last Modified: 13 May 2026 03:06
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/15941

Actions (login required)

View Item View Item