PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU DALAM MENGAJUKAN PERCERAIAN SEBAGAI AKSES KEADILAN BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 525/PDT.G/2024/PA.SIT)

HAFIDZ, RISWAN (2026) PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU DALAM MENGAJUKAN PERCERAIAN SEBAGAI AKSES KEADILAN BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 525/PDT.G/2024/PA.SIT). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of Cover_redacted.pdf] Text
Cover_redacted.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (507kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (594kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (450kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (498kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (327kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perlindungan hak individu dalam mengajukan perceraian sebagai akses
keadilan, khususnya setelah diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur syarat pisah rumah
selama enam bulan sebagai indikator perselisihan dan pertengkaran yang
terus-menerus, yang dalam praktiknya menimbulkan perbedaan penafsiran
dan berpotensi memengaruhi perlindungan hak individu. Rumusan masalah
penelitian ini meliputi perlindungan hak individu dalam mengajukan
perceraian sebagai akses keadilan, kedudukan hukum SEMA Nomor 3
Tahun 2023 dalam hierarki norma hukum, serta pertimbangan hakim dalam
menerapkan syarat pisah rumah enam bulan dalam Putusan Nomor
525/Pdt.G/2024/PA.Sit. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan

dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan teori
keadilan, teori perlindungan hukum dan teori kepatuhan hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perceraian pada prinsipnya bertujuan menjaga ketertiban dan kehati-hatian
dalam proses perceraian, namun menghambat akses keadilan bagi pihak
yang rentan apabila diterapkan secara kaku dan formalistik. SEMA
memiliki kedudukan sebagai pedoman internal Mahkamah Agung yang sah
dan mengikat secara fungsional dalam rangka mewujudkan keseragaman,
khususnya terkait syarat pisah rumah dan pengecualian dalam hal KDRT.
Analisis terhadap Putusan Nomor 525/Pdt.G/2024/PA.Sit menunjukkan
bahwa majelis hakim telah menerapkan SEMA secara kontekstual dengan
mengedepankan keadilan substantif, yaitu dengan mengesampingkan
syarat pisah rumah enam bulan karena terbukti adanya KDRT.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Irna Irna Yunita
Date Deposited: 29 Apr 2026 08:33
Last Modified: 29 Apr 2026 08:33
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/15513

Actions (login required)

View Item View Item