AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT NABATI AGRO SUBUR OLEH PT LESTARI GEMILANG INTISAWIT (Studi Kasus Perkara No 5/KPPU-M/2022)

PICUNANG, FACHRI BUSTAM ANDI (2025) AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT NABATI AGRO SUBUR OLEH PT LESTARI GEMILANG INTISAWIT (Studi Kasus Perkara No 5/KPPU-M/2022). Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (990kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (379kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (481kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (487kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (394kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (287kB)
[thumbnail of Lampiran.pdf] Text
Lampiran.pdf

Download (2MB)

Abstract

T Lestari Gemilang Intisawit merupakan anak perusahaan dari PT Bumitama yang telah
melakukan akuisisi terhadap PT Nabati Agro Sumur dan terlambat selama 1.361 hari untuk
melakukan kewajiban notifikasi kepada KPPU karena tidak tahu aturan tersebut. Sejatinya,
ignorantia excusatur non juris sed facti bahwa “ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan
tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum”. Ini bisa saja menjadi celah bagi
perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat dan tidak taat
terhadap aturan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang menjadi objek
penelitian. Penulis menemukan bahwa terdapat kriteria tindakan akuisisi yang melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, yaitu memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan, terjadi
perubahan pengendalian, bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi, transaksi antar pelaku
usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia. Sedangkan, Akibat hukum
keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Gemilang
Lestari Intisawit adalah denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan alasan
PT Gemilang Lestari Intisawit telah kooperatif dan bersikap baik selama persidangan. Pada
akhirnya, tindakan akuisisi yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Penguasaan
pasar, posisi dominan, monopoli, dan persekongkolan. Dalam hal ini, PT Lestari Gemilang
Intisawit berpotensi melakukan tindakan posisi dominan, tapi perlu penyelidikan lebih lanjut
karena di pengadilan terbukti belum pernah melakun tindakan persaingan usaha tidak sehat.
Akibat hukum yang diterima oleh PT Gemilang Lestari Intisawit adalah denda sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), dengan alasan sikap yang baik dan kooperatif, serta
tidak pernah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Padahal, jumlah waktu
keterlambatan dari PT Lestari Gemilang Intisawit seharusnya menjadi pemberat putusan
tersebut. KPPU harusnya menggunakan common sense untuk mengambil putusan sambil
mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dengan begini, agar tidak terjadi lagi perusahaan
yang tidak taat hukum dalam proses notifikasi, diperlukan sebuah sistem yang mempermudah
perusahaan melakukan notifikasi dan selalu diawasi oleh KPPU.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Yulia Zahra Yamini
Date Deposited: 17 Jul 2025 04:41
Last Modified: 17 Jul 2025 04:41
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/13770

Actions (login required)

View Item View Item