“DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 135/PDT/2020/PT.DKI DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 167/PDT.G/2020/PN.CBI TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DIBUAT TANPA ADANYA PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA"

SAPUTRA, AFRI DIAN (2025) “DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 135/PDT/2020/PT.DKI DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 167/PDT.G/2020/PN.CBI TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DIBUAT TANPA ADANYA PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA". Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (981kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (782kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (731kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (503kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (714kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (309kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

Adanya ketentuan wajib penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian, yang
termuat pada Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. Beberapa putusan Pengadilan telah memutuskan untuk
membatalkan perjanjian karena dianggap bertentangan dengan sebab halal
syarat Objektif Pasal 1320 KUH Perdata atau tetap mengizinkan penggunaan
bahasa Asing dalam perjanjian. Dalam hal ini, penulis memberikan beberapa
rumusan masalah, 1) Bagaimana keabsahan perjanjian yang dibuat tanpa
menggunakan bahasa Indonesia berdasarkan Pasal 1320 Kitab UndangUndang

Hukum Perdata 2) Bagaimana disparitas terhadap pertimbangan
hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
dan Pengadilan Tinggi Nomor 135/PDT/2020/PT.DKI dengan Putusan
iv

Pengadilan Negeri Nomor 167/Pdt.G/2020/PN.Cbi. Terkait dengan keharusan
perjanjian untuk menggunakan bahasa Indonesia. Peneliti menggunakan
metode penelitian Normatif atau studi kepustakaan dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil
Penelitian menunjukkan bahwa 1) sebab yang halal merujuk pada isi
perjanjian, ini sejalan dengan pernyataan subekti, Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, S.H dan Mariana Sutadi, bahwa "sebab" tidak mengacu pada
hal lain selain isi perjanjian. Dengan kata lain, selama isi perjanjian tidak
bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tetap sah dan penggunaan
bahasa Indonesia dalam kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam
Perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 bukan alasan utntuk membatalkan perjanjian. 2) Dalam utusan Nomor 167/Pdt.G/2020/PN.Cbi. Hakim mempertimbangkan aspekaspek
yang
lebih
mendalam
dengan
tegas
memaknai
frasa
wajib
dalam
pasal

31

dengan tidak membatalkan perjanjian yang dibuat hanya dengan bahasa
Indonesia. Hakim mempertimbangkan KUH Perdata sebagai rujukan dalam
memutus sengketa. Sehingga, pertimbangannya didasarkan dengan aturan
hukum yang baik

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
J Political Science > JC Political theory
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Yulia Zahra Yamini
Date Deposited: 17 Jul 2025 04:27
Last Modified: 17 Jul 2025 04:27
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/13762

Actions (login required)

View Item View Item