ANALISIS YURIDIS PENGATURAN NORMA “PENYIARAN KABAR BOHONG” DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN MKRI NOMOR 78/PUU-XXI/2023)

Ramadhan, Tias Riski (2024) ANALISIS YURIDIS PENGATURAN NORMA “PENYIARAN KABAR BOHONG” DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN MKRI NOMOR 78/PUU-XXI/2023). Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of 1. COVER.pdf] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 2. BAB I.pdf] Text
2. BAB I.pdf

Download (312kB)
[thumbnail of 3. BAB II.pdf] Text
3. BAB II.pdf

Download (397kB)
[thumbnail of 4. BAB III.pdf] Text
4. BAB III.pdf

Download (272kB)
[thumbnail of 5. BAB IV.pdf] Text
5. BAB IV.pdf

Download (301kB)
[thumbnail of 6. BAB V.pdf] Text
6. BAB V.pdf

Download (122kB)
[thumbnail of 7. LAMPIRAN.pdf] Text
7. LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tiga masalah hukum utama
terkait penghapusan pasal-pasal mengenai penyiaran kabar bohong dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi terkait.
Pertama, penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam
menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyiaran kabar bohong
pada Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Kedua, penelitian ini meneliti
alasan normatif di balik pengaturan pemberitahuan bohong dalam KUHP
dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ketiga,
penelitian ini menganalisis apakah pembentukan norma pemberitahuan
bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melanggar prinsip
dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
penting karena ambiguitas dalam perumusan hukum pidana dapat
membatasi HAM secara tidak sah. Kasus penghapusan pasal-pasal tersebut,
sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menunjukkan
perlunya peraturan hukum yang jelas dan presisi untuk melindungi HAM.
Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis dokumen dari putusan
Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang, serta kajian literatur mengenai
prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pasal-pasal tersebut oleh
hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa pasal-pasal tersebut
bertentangan dengan prinsip HAM. Alasan pengaturan pemberitahuan
bohong dalam KUHP juga dikaji dari perspektif perlindungan HAM. Selain
itu, ditemukan bahwa pembentukan norma dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 memiliki potensi melanggar prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 30 not found.
Date Deposited: 18 Jun 2025 03:54
Last Modified: 18 Jun 2025 06:47
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/12992

Actions (login required)

View Item View Item