SIDDIQ, ASEP MUHAMMAD RAHMAT (2024) KEDUDUKAN HUKUM KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH. Masters thesis, UNIVERSITAS NASIONAL.
|
Text
cover.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (521kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (452kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (502kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (390kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (325kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (551kB) |
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan pengaturan penyuluhan Pertaniaan,
Perikanan, dan Kehutanan yang diselenggarakan secara sistematis, terintegrasi dari pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Salah satu desain pengaturannya adalah
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah dari pusat sampai ke daerah. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan
permasalahan pada perubahan kewenangan sub urusan penyuluhan, sehingga terjadi
ketidaksejajaran antar sub urusan penyuluhan yaitu penyuluhan perikanan ditarik ke
pusat, penyuluhan kehutanan ditarik ke pusat dan provinsi, penyuluhan pertanian
meskipun tidak tercantum, tetap diselenggarakan pada setiap tingkatan. Permasalahan ini
memicu terjadinya perubahan Kelembagaan Penyuluhan di daerah, menjadi bagian dari
dinas daerah dengan tugas dan fungsi penyuluhan dilaksanakan setingkat bidang, seksi,
atau Unit Pelaksana Teknis Dinas daerah. Permasalahan hukum dalam penelitian ini
meliputi Bagaimanakah kondisi penyelenggaraan kelembagaan penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan saat ini? Bagaimanakah kedudukan hukum Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam Sistem Penyuluhan di Indonesia
Setelah Perubahan Kewenangan Urusan Penyuluhan Dalam Pengaturan Pemerintahan
Daerah? Bagaimanakah upaya pengaturan yang tepat dalam pembentukan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah? Jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan teori
kewenangan dan teori pembagian kekuasaan secara vertikal. Hasil penelitian bahwa
penyelenggaraan kelembagaan penyuluhan dilakukan dalam bentuk nomenklatur
bervariasi, dan akan berpengaruh pada optimalisasi penyuluhan di daerah. Kedudukan
hukum kelembagaan penyuluhan sesuai desain amanat Undang-Undang Sistem
Penyuluhan tidak cukup kuat karena tidak dapat dibentuk atau dipertahankan lagi
mengingat adanya kewenangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur
lembaga tertentu di daerah, dan daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk
melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Upaya pengaturan yang tepat adalah dengan
mempertimbangkan menarik kewenangan penyuluhan ke pusat atau pada tingkat
provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian. Sarannya dengan merevisi UndangUndang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Penyuluhan
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > J General legislative and executive papers |
| Divisions: | Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Miss Yulia Zahra Yamini |
| Date Deposited: | 21 Oct 2024 07:30 |
| Last Modified: | 21 Oct 2024 07:30 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/12376 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
