ANALISIS YURIDIS PEMILIHAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA

SAPUTRA, EGA YANUAR (2024) ANALISIS YURIDIS PEMILIHAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA. Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (7MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (771kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (768kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (683kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (742kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (437kB)
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (15MB)

Abstract

Mekanisme seleksi untuk pemilihan hakim
Makamah Konstitusi dibagi kepada tiga Lembaga yaitu yang dilaksanakan oleh Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Mengenai seleksi hakim Mahkamah
Konstitusi dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 24, Pasal 24C ayat (3), (4), dan (6).
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), Dan
Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1) dan (2). Mekanisme pemilihan oleh Mahkamah Agung
dilakukan melalui Panitia Seleksi, sebagaimana seperti yang dilakukan pada tahun 2015
melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk mekanisme seleksi di DPR, menggunakan Panitia Seleksi juga yang dituangkan
dalam bentuk Peraturan, sebagaimana contoh Peraturan DPR No. 2 Tahun 2018 sebagai
Perubahan ketiga dari Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib. Sedangkan
untuk Lembaga Pengusul Presiden, hanya dibentuk Panitia Seleksi. Sistem seleksi yang
ada belum mewujudkan Peradilan Konstitusi yang independent, mulai dari UU No. 24
Tahun 2003 tentang MK, frasa-frasa dalam Pasal 19 dan Pasal 20 beserta Penjelasan
pasal-pasalnya yang kurang jelas, tidak terinci, cenderung abstrak, serta keleluasaan
yang diberikan oleh UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK pada pasal-pasal tersebut
menyebabkan Lembaga-lembaga pengusul calon hakim Konstitusi dapat “bermain” di
celah kelemahan pasal-pasal tersebut dengan cara membuat mekanisme yang tidak
standar, berubah-ubah, ada kolusi antara Lembaga pengusul dengan hakim yang
diusulkan Ketika hakim tersebut sudah menjabat sebagai hakim Konstitusi. Untuk masa
depan pemilihan hakim Konstitusi, maka perbaikan rumusan Pasal 19 yang mengandung
frasa transparan dan partisipatif, penjelasan pengertian transparan dan partisipatif harus
dijabarkan lebih rinci, diperluas cakupan transparansinya, termasuk aturan proses
tahapan seleksi, dengan sanksi jika tahapan dilanggar oleh Lembaga pengusul hakim
Konstitusi. Pasal 20 ayat (1), tata cara atau mekanisme seleksi, harus diperbaiki, tidak
diserahkan pada masing-masing Lembaga pengusul, tetapi diatur dalam undang-undang,
sehingga ada standar yang jelas dan pasti, dan ada sanksi bagi yang melanggar SOP
tersebut. Pasal 20 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003, frasa “dilaksanakan secara obyektif
dan akuntabel” diberi penjelasan secara rinci maksud dari obyektif dan akuntabel
tersebut, sehingga praktek pemilihan secara strategis demi kepentingan suatu Lembaga
pengusul, kolusi antara Lembaga Presiden dengan DPR dalam memilih hakim Konstitusi
dapat dihilangkan, setidaknya diminimalisasi. Metode Penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian normative.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aplirizani -
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:12
Last Modified: 09 Oct 2024 03:12
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/12332

Actions (login required)

View Item View Item