Qurrotaa'yun, Abimanyu Fahian (2024) ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG MENGATUR PENGHENTIAN PENYELIDIKAN. Bachelor thesis, Universitas Nasional.
|
Text
COVER.pdf Download (628kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (461kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (377kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (344kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (325kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (164kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dalam satu ketentuan di dalam KUHAP tidak
diatur secara eksplisit ketentuan tentang penghentian penyelidikan yang tidak
disebut secara eksplisit di dalam KUHAP. Hal demikian tergambar pada bunyi
Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP. Bila diperbandingkan, hal itu berbeda
dengan ketentuan penyidikan di mana Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP
menentukan secara eksplisit bahwa penyidik berwenang melakukan
penghentian penyidikan. Kedua tahapan baik penyelidikan dan penyidikan
merupakan dua tahapan hukum acara pidana yang saling berkaitan dan
melengkapi sebelum suatu perkara pidana diajukan ke lingkup Kejaksaan,
Peraturan Kapolri tersebut tak lain ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
organisasi Polri dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu
dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar
Penyidik Polri dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara
profesional, transparan dan akuntabel. Apapun rumusan masalah yaitu: 1)
Mengapa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana tidak mengatur ketentuan penghentian penyelidikan?, 2) Bagaimana
keabsahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2019 sebagai ketentuan yang mengatur penghentian penyelidikan
perkara pidana di kaitkan dengan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan?, Dalam
penulisan skripsi ini metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif
analisis dengan pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari dari
peraturan perundang dengan penelitian kepustakaan (Library Researcha), yaitu
suatu cara memperoleh data melalui penelitian keperpustakaan, yang didalam
penulisan laporan penelitian penulis mencari data dan keterangan-keterangan
dengan membaca buku-buku, bahan kuliah, karya ilmiah,, Setelah melakukan
penelitian Penulis menemukan bahwa. pengaturan penghentian penyelidikan
di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2019 adalah tetap sah adanya, lebih baik secara yuridis apabila
ketentuan pengentian penyelidikan diatur di dalam KUHAP.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 30 not found. |
| Date Deposited: | 10 Sep 2024 06:33 |
| Last Modified: | 24 Sep 2024 07:40 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/11721 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
