Setiawan, Agus (2024) TINJAUAN YURIDIS UPAYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Bachelor thesis, Universitas Nasional.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (602kB) |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (544kB) |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (580kB) |
|
|
Text
BAB 4.pdf Download (402kB) |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (356kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
Sistem pemidanaan di Indonesia saat ini
masih berfokus pada pembalasan dengan pidana penjara dan kurungan, dari
segi filosofi pemidanaan, adalah buah dari pembalasan yang kemudian
diperbaiki dengan teori tujuan. Dalam perkembangannya hukum di Indonesia
dikenal dengan Teori Kontemporer, teori ini memiliki beberapa tujuan yakni
efek jera, rehabilitasi pada pelaku, dan keadilan restoratif, bahwa pada
dasarnya penerapan Restorative Justice di tingkat kepolisian ditujukan untuk
menghentikan penyidikan, namun demikian jika diteliti Pasal 109 ayat (2)
KUHAP, alasan penghentian penyidikan secara limitatife telah dibatasi oleh 3
(tiga) sebab yaitu, penyidikan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Restorative Justice melalui jalur mediasi penal walaupun berorientasi pada
nilai-nilai keadilan tidak menjadi salah satu penghentian penyidikan dalam
pasal 109 ayat (2) KUHAP. Walaupun permasalahan Restorative Justice diatur
oleh Perkap nomor 8 Tahun 2021, namun derajat Perkap jauh lebih rendah di
bawah Undang-undang dalam hal ini KUHP. Sehingga penelitian ini
menimbulkan masalah, antara lain: Bagaimana mekanisme upaya penghentian
penyidikan dalam penanganan tidak pidana berdasarkan Restorative Justice di
Polres Metro Jakarta Selatan? Evaluasi untuk memperbaiki kekurangan upaya
penghentian penyidikan dalam penanganan tindak pidana berdasarkan
Restorative Justice termasuk kekurangan dalam derajat pengaturan hukumnya?
Metode penelitian skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian tinjauan
empiris. Adapun hasil dari skripsi ini sekalipun cara penghentian perkara di
tingkat penyidikan, dilakukan tidak dengan cara mengamandemen Pasal 109
ayat (2) KUHAP, namun regulasinya dilakukan melalui Perkapolri. Hal
tersebut tidak mengurangi makna dari berlakunya teori restoratif justice dalam
rangka menyelesaikan perkara pidana di tingakat penyidikan dengan jalur
restoraif justice tersebut
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Users 30 not found. |
| Date Deposited: | 30 Apr 2024 04:43 |
| Last Modified: | 30 Apr 2024 04:43 |
| URI: | https://repository.unas.ac.id/id/eprint/10858 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
