KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/7/VII/2018 TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA POSITION AND LEGAL CERTAINTY OF THE POLRI CHIEF'S CIRCULARLETTER NUMBER: SE/7/VII/2018 CONCERNING TERMINATION OF INVESTIGATIONS IN INDONESIAN CRIMINAL PROCEDURE LAW

Ansori, Maya (2024) KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/7/VII/2018 TENTANG PENGHENTIAN PENYELIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA POSITION AND LEGAL CERTAINTY OF THE POLRI CHIEF'S CIRCULARLETTER NUMBER: SE/7/VII/2018 CONCERNING TERMINATION OF INVESTIGATIONS IN INDONESIAN CRIMINAL PROCEDURE LAW. Bachelor thesis, Universitas Nasional.

[thumbnail of COVER (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi).pdf] Text
COVER (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi).pdf

Download (854kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

Download (623kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf

Download (874kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf

Download (961kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of BAB 5.pdf] Text
BAB 5.pdf

Download (351kB)
[thumbnail of LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Objek Penelitian, SK Pembimbing, Berita Acara, Hasil Turnitin).pdf] Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Objek Penelitian, SK Pembimbing, Berita Acara, Hasil Turnitin).pdf

Download (5MB)

Abstract

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 27 juli 2018 telah menerbitkan
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
Penelitian ini memuat permasalahan yaitu: (1) bagaimana kedudukan hukum Surat
Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan pada
peraturan perundang-undangan; (2) apa syarat-syarat yang harus dipenuhi guna
dapat dilakukan penghentian penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri Nomor
SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan; dan (3) bagaimana kepastian
hukum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian
penyelidikan dalam hukum acara pidana Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini
yaitu menganalisis dan mengetahui: (1) kedudukan hukum Surat Edaran Kapolri
Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan pidana pada peraturan
perundang-undangan; (2) syarat-syarat yang harus dipenuhi guna dapat dilakukan
penghentian penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018
tentang penghentian penyelidikan; dan (3) kepastian hukum Surat Edaran Kapolri
Nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan dalam hukum acara
pidana Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis
secara kualitatif. Penelitian ini pun menyimpulkan, yaitu: pertama, Surat Edaran
Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan tidak memiliki
kedudukan hukum di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua,
terdapat 4 (empat) syarat untuk menghentikan suatu penyelidikan menurut Surat
Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan
sebagaimana dimaksud. Dan ketiga, Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018
tentang Penghentian Penyelidikan tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
Kata Kunci: surat edaran Kapolri, penghentian penyelidikan, hukum acara pidana

Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Q Science > Q Science (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 24 Apr 2024 02:36
Last Modified: 24 Apr 2024 02:36
URI: https://repository.unas.ac.id/id/eprint/10783

Actions (login required)

View Item View Item