UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENCEGAHAN KASUS HUMAN TRAFFICKING TAHUN 2018-2021

Ibrahim, Yurnita Sari (2023) UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PENCEGAHAN KASUS HUMAN TRAFFICKING TAHUN 2018-2021. Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (427kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB II .pdf

Download (332kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (541kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (469kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (49kB)
[img] Text
LAMPIRAN .pdf

Download (2MB)

Abstract

Human trafficking atau perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan modern yang melibatkan pengangkutan orang secara ilegal dengan paksa atau penipuan untuk pekerjaan, eksploitasi seksual, atau kegiatan lain yang menguntungkan. Perdagangan manusia adalah masalah global yang mempengaruhi orang-orang dari segala usia Human trafficking telah dengan cepat berkembang menjadi sindikat lintas batas negara seiring dengan mudah terbukanya jalur komunikasi dan transportasi antar negara. Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk terpadat dan diketahui telah menjadi salah satu negara penyumbang perdagangan manusia terbesar di kawasan Asia. Hubungan diplomatic Indonesia-Malaysia seharusnya bisa menghasilkan produk-produk berupa kebijakan, aturan, atau tindakan-tindakan dalam upaya mengurangi atau memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Setelah melakukan beberapa upaya untuk memulihkan hubungan antara kedua negara, akhirnya pada tahun 1972 Indonesia dan Malaysia akhirnya melaksanakan sebuah pertemuan yang membahas isu-isu keamanan di wilayah perbatasan. Hasil dari pertemuan tersebut adalah kedua negara setuju untuk melakukan secara legal dalam bentuk perjanjian keamanan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Menanggapi jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin besar. Indonesia menetapkan UU Nomor. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana kejahatan perdagangan manusia. Undang-undang tersebut ditindak berlanjut dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008. Perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang sangat sulit diberantas atau dicegah. Kejahatan itu disebut juga Human trafficking yang merupakan perbudakan masa kini dan melanggar Hak Asasi Manusia. Kejahatan ini sangat cepat berkembang di tingkat nasional maupun internasional, oleh karena itu baik masyarakat maupun Pemerintah harus menaruh empati dalam masalah pemberantasan perdagangan manusia ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
J Political Science > JZ International relations
Divisions: Skripsi > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Hubungan Internasional
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 12 Jan 2024 07:02
Last Modified: 12 Jan 2024 07:02
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/9444

Actions (login required)

View Item View Item