ANALISIS HUKUM TENTANG PRINSIP FIRST TO FILE DALAM SENGKETA MEREK TERKENAL “STARBUCKS” (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pdt.Sus/Merek/2021/PN.Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 836/K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Mariana, Khorijeni (2023) ANALISIS HUKUM TENTANG PRINSIP FIRST TO FILE DALAM SENGKETA MEREK TERKENAL “STARBUCKS” (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pdt.Sus/Merek/2021/PN.Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 836/K/Pdt.Sus-HKI/2022). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (205kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (104kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (797kB)

Abstract

Merek terkenal merupakan merek yang sedang atau sudah populer dikalangan masarakat luas, baik di dalam negeri mapun luar negeri. Suatu merek jika ingin memperoleh perlindungan dan memproleh hak ekslusif, maka merek tersebut harus didaftarkan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Merek merupakan suatu tanda pengenal yang dipakai perusahaan tertentu sebagai sebuah nama barang atau jasa. Pada dasarnya penggunaan merek sangat penting untuk memberikan identitas terhadap barang atau jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis terkait permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana penafsiran prinsip first to file dalam sengketa merek terkenal “Starbucks” serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap penggunaan merek terkenal “Starbucks” dalam studi kasus Putusan perkara Nomor 51/Pdt.Sus/Merek/2021/PN.Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 836/K/Pdt-Sus-HKI/2022, yang dimana dalam kasus tersebut Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Trading Company karena memakai dan mendaftarkan merek terkenal milik Starbucks Corporation. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum Normatif dengan pendekatan melalui Perundang-Undangan, serta bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa Prinsip “first to file” sudah tepat bahwa hak milik yang sah itu hanya akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,namun tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait apakah suatu merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau tidak dengan merek yang lainnya, baik dari segi merek yang sudah terdaftar ataupun merek yang sudah terkenal. Berdasarkan dengan putusan diantara keduanya (Pegadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung), Mahkamah Agung yang sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu bahwa Merek terkenal Starbucks terbukti dimiliki oleh Starbucks Corporation. Terkait dengan Peraturannya terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta pada ketentuan di Paris Convention tahun 1967, sehingga dengan ada ketentuan atau peraturannya tersebut tidak ada alasan bagi siapapun untuk meniru merek Starbucks yang sudah menjadi merek terkenal didunia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: i :Perlindungan dan Keadilan Hukum, Prinsip Fist To File, Merek Terkenal.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aplirizani -
Date Deposited: 11 Dec 2023 04:25
Last Modified: 11 Dec 2023 04:25
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/9149

Actions (login required)

View Item View Item