ONASIS, KELVIN (2023) TINJAUAN YURIDIS SENGKETA PEREBUTAN KEKUASAAN ANTARA GUSTI KANJENG RATU HEMAS DAN OESMAN SAPTA ODANG SEBAGAI WAKIL KETUA DPD RI. Diploma thesis, Universitas Nasional.
Text
1. Cover.pdf Download (456kB) |
|
Text
2. BAB I.pdf Download (329kB) |
|
Text
3. BAB II.pdf Download (237kB) |
|
Text
3. BAB III.pdf Download (198kB) |
|
Text
4. BAB IV.pdf Download (168kB) |
|
Text
5. BAB V.pdf Download (64kB) |
|
Text
6. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
Sengketa antara kepemimpinan DPD RI periode 2014- 2019 dengan Pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Farouk Muhammad, serta Nurmawati Dewi Bantilan, dan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, serta Darmayanti Lubis. Perkara dengan nomor l/SKLN-XVII/2019 tersebut diajukan oleh GKR Hemas dan dua pimpinan DPD periode 2014- 2019 lainnya. Dalam Putusannya "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon, menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” Sejalan dengan dilantiknya Oesman Sapta Oedang sebagai ketua DPD yang bam menjadikan scngketa di dalam tubuh DPD karena menurut pasal 24C tidak menyebtkan frasa “antar” lembaga negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa sengketa antara GKR Hemas dan OSO tidak di kualifikasikan sebagai SKLN dan langkah Hukum apa yang dapat ditempuh oleh GKR Hemas pasca MK mengeluarkan Ketetapan Nomor 1/SKLNXVII/2019. Penelitian ini merupakan penilitian Normatif, penulis menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data Hukum didapatkan dari Bahan Hukum premier, Sekunder, dan Tersier. Kemudian data yang dikumpulkan di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa sengketa yang di persengketakan antara Gusti Kanjeng Ratu Hemas tidak dapat dikualifikasikan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dikarenakan tidak memenuhi dari Subjectum Litis dan Objectum Litis. Langkah yang sebaiknya dilakukan oleh GKR Hemas setelah keluarnya ketetapan tersebut adalah, Melakukan upaya mediasi atau negosiasi dengan OSO untuk mencari solusi damai dan menghindari konflik yang lebih besar.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Miss Rahma Rahmawati |
Date Deposited: | 06 Dec 2023 02:58 |
Last Modified: | 06 Dec 2023 02:58 |
URI: | http://repository.unas.ac.id/id/eprint/9077 |
Actions (login required)
View Item |