ANALISIS YURIDIS DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 79 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Yasin, Yasin (2023) ANALISIS YURIDIS DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN BERDASARKAN PASAL 79 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (291kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (314kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (191kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (64kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (15MB)

Abstract

RUPS Tahunan wajib dilaksanakan setiap tahunnya dan paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan: Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan yang wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dengan didahului pemanggilan RUPS. Yang menjadi masalah apabila Direksi Perseroan Terbatas yang sudah menjabat lebih dari 1 (satu) tahun tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan. Dalam penelitian ini, menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham dan akibat hukum terhadap Direksi Perseroan Terbatas yang tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan. Selain itu, hasil penelitian juga menujukan, karena tidak diselenggarakan RUPS Tahunan oleh Direksi Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan RUPS LB kepada Pengadilan Negeri agar diberikan izin untuk melaksanakan RUPS tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2724/K/Pdt/2012, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Direksi PT. HS. Apparet) dan juga Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 907/Pdt.P/2018/PN Dps, pada pokoknya mengeluarkan penetapan memberi izin kepada pemohon selaku pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan yang tidak diselenggarakan oleh Direksi Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 27 Oct 2023 07:09
Last Modified: 27 Oct 2023 07:09
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8592

Actions (login required)

View Item View Item