PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BER’ITIKAT BAIK ATAS KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN OKNUM YANG MELAKUKAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PANGAN YANG BEREDAR DIPASAR

Hasmauna, Hasmauna (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BER’ITIKAT BAIK ATAS KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN OKNUM YANG MELAKUKAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PANGAN YANG BEREDAR DIPASAR. Masters thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
BAB I.pdf

Download (479kB)
[img] Text
Cover (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar).pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (468kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (312kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (199kB)
[img] Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Lembar Hasil Uji Turnitin).pdf

Download (413kB)

Abstract

Persaingan tidak sehat menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, Terutama pelaku usaha bidang pangan yang produknya berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, telah terjadi peraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikalangan pengusaha bidang pangan yang merugikan pengusaha beritikat baik. Perumusan maslah (1). Bagaimana Pelaksanaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha ber’itikat baik atas kerugian akibat adanya oknum yang Melakukan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pangan Yang beredar dipasar, (2). Bagaimana kepastian penegakan hukum terhadap pencegahan peraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dibidang pangan diamasa yang akan datang? Teori Perlindungan Hukum: Perlindungan Hukum Preventif, Perlindungan Hukum Represif. Teori Penegakan Hukum: Faktor Hukumnya Sendiri (Undang-Undang), Faktor Penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan Hukum, Faktor Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Teori Kepastian Hukum: Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Metode penelitian, yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan pokok untuk diteliti dengan menentukan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio legal. Pendekatan soscio legal adalah mengidentifikasi dan mengkaji hukum positif sebagai institusi sosial yang nyata.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 25 Oct 2023 02:36
Last Modified: 25 Oct 2023 02:36
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/8506

Actions (login required)

View Item View Item