KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022)

Mahardika, Reza (2023) KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER (Cover, Lembar Penunjang, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi).pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (255kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (249kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (167kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (61kB)
[img] Text
LAMPIRAN (Daftar Pustaka, Lampiran Lampiran, Hasil Turnitin).pdf

Download (609kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kasus posisi dalam hak pekerja PHK Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.SusPHI/2022 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta menganalisis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis dan kualitatif, yaitu data yang diperoleh dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif agar dapat diperoleh kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian Hukum dalam hak pekerja PHK menurut Putusan Nomor 206/Pdt.SusPHI/2021/PN Bdg Menurut teori kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Jan M. Otto sebagaimana dikutip oleh B. Arief Sidharta, yaitu bahwa kepastian hukum dalam situasi tertentu mensyaratkan harus Tersedia aturanaturan hukum yang jelas Kepastian Hukum dalam hak pekerja PHK menurut Putusan MA Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yaitu jernih, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara, untuk itu sebagaimana dikemukakan Jan M. Otto tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat dicapai jika substansi hukumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur tentang apa saja keadaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Ditarik kesimpulan dalam Putusan MA Nomor 319 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Hakim mengambil keputusan terhadap besaran jumlah uang pesangon, uang penghargaan, uang penggatian hak telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156, akan tetapi hakim tidak memperhitungkan total waktu proses hukum dalam kasus ini terhadap besaran uang proses berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.150/Men/2000 Tahun 2000, pada Pasal 16 Ayat (1) demi menjamin keberlangsungan hidup pekerja yang sedang mengalami perselisihan hubungan industrial. Kata kunci : Kepastian Hukum, Penyelesaian Perselisihan, Hubungan Industrial

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Sastra > Program Studi Sastra Jepang
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 21 Jun 2023 03:05
Last Modified: 21 Jun 2023 03:05
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6998

Actions (login required)

View Item View Item