Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN. JktPst)

Putri, Najmah Raihani (2023) Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN. JktPst). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
Cover.pdf

Download (453kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (269kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (229kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (165kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (120kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (981kB)

Abstract

Di Indonesia kegiatan aborsi harus dilakukan oleh dokter kandungan yang ditempuh dengan pendidikan yang sangat panjang kemudian dibuktikan dengan sertifikasi berupa surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Apabila dokter yang melakukan kegiatan medis tanpa surat izin praktik, maka akan dianggap melakukan aborsi secara ilegal dan segala keuntungan yang didapat akan dianggap sebagai hasil dari tindak kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perkara nomor 406/Pid.Sus/2020/PN. JktPst terjadi concursus realis dan mengapa hakim menjatuhkan hukuman ringan padahal dalam perkara ini terjadi concursus realis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sehingga pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Kemudian data diperoleh melalui data kepustakaan dengan mengumpulkan dan memahami literatur yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Hasil penelitian mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menurut penulis, ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dimana menurut Pasal 194 Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan aborsi tidak sesuai dengan aturan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” Dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur pidana penjara paling lama 20 tahun dan dendang paling banyak 10 miliar. Sedangkan dalam perkara ini terjadi concursus realis, maka sesuai dengan Pasal 65 KUHP hukuman yang seharusnya dijatuhi kepada terdakwa adalah pidana terberat ditambah sepertiga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 20 Jun 2023 07:25
Last Modified: 20 Jun 2023 07:25
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6977

Actions (login required)

View Item View Item