ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA PENODAAN AGAMA (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 186/Pid.Sus/2021/PN Cms )

Sujarwanto, Bhima Adi (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIDANA PENODAAN AGAMA (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 186/Pid.Sus/2021/PN Cms ). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVER.pdf

Download (805kB)
[img] Other
BAB I.PDF

Download (334kB)
[img] Other
BAB II.PDF

Download (272kB)
[img] Other
BAB III.PDF

Download (481kB)
[img] Other
BAB IV.PDF

Download (356kB)
[img] Other
BAB V.PDF

Download (144kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (13MB)

Abstract

Penodaan agama adalah perbuatan menghasut, menghasut, atau menghina orang atau kelompok lain dengan berbagai cara, seperti berdasarkan ras, warna kulit, suku, jenis kelamin, cacat, orientasi seksual, negara, agama, dan lain-lain melalui perkataan atau perbuatan, baik disengaja maupun tidak kebetulan. Fitnah dan pencemaran nama baik dilarang oleh undang-undang karena dapat menimbulkan tindakan kekerasan atau sikap pasif baik dari orang yang mengucapkannya maupun orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Sedangkan agama dilihat dari unsur-unsurnya, yaitu kumpulan cara-cara beribadah kepada Tuhan yang disusun dalam sebuah kitab, metode penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang meneliti dari kepustakaan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan, dalam (Putusan Pengadilan Negeri CIAMIS Nomor :186/Pid.Sus/2021/PN Cms ) Menyatakan terdakwah Muhamad Kosman Alias Muhamad Kece alias Muhamad Kace Alias Muhamad Kosman Cornelius Alias Kosman Bin Suned telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan? sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.Dalam Putusan Nomor 152/PID.SUS/2022/Pengadilan Tinggi Bandung Menyatakan terdakwa. Muhamad Kosman alias Muhamad Kece alias Muhamad Kace alias Muhamad Kosman Cornelius alias Kosman bin Suned terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan Rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, penulis skripsi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi yakni para pemuka agama Islam di indonesia menginginkan peran yang lebih tegas dari pemerintah dalam memberlakukan UU Nomor: 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terhadap para pelaku penistaaan atau penodaan agama. Apabila dilakukan revisi terhadap UU ini, maka diharapkan lebih memberi penekanan pada definisi penafsiran dan penyimpangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Miss Rahma Rahmawati
Date Deposited: 20 Jun 2023 06:21
Last Modified: 20 Jun 2023 06:21
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6961

Actions (login required)

View Item View Item