Status Hukum Utang Debitor Pasca Pencabutan Permohonan PKPU Pada PT. Graha Cipta Suksestama Dan PT. Niman Internusa (Studi Kasus Putusan Nomor 236/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN-JKT-PST)

Setiawan, Wahyu (2023) Status Hukum Utang Debitor Pasca Pencabutan Permohonan PKPU Pada PT. Graha Cipta Suksestama Dan PT. Niman Internusa (Studi Kasus Putusan Nomor 236/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN-JKT-PST). Diploma thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
CAVER.pdf

Download (379kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (349kB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (224kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (338kB)
[img] Text
Bab 5.pdf

Download (146kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (210kB)

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merupakan upaya hukum yang memberikan hak kepada setiap debitor maupun kreditor yang tidak dapat memperkirakanmelanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Bahwa adanya status hukum utang memberikan suatu kepastian hukum bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan hukum. Oleh karena itu yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana cara pembayaran utang debitor dan bagaimana status hukum utang debitor pasca pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative (normative law research). Dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Aprrove), yang perlu dipahami penulis adalah ratio decidendi, yaitu alasan alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada keputusannya. penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang digunakan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisis yang dimaksud berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan. Cara pembayaran utang debitor dalam rangka membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat di tagih dapat melalui pendekatan antara kreditor dan debitor untuk mengusahakan restrukturisasi utang dengan musyawarah dan mufakat/mengadakan perdamaian diluar pengadilan atau dengan mengusulkan dan meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Status Hukum kegagalan perdamaian dalam PKPU yang berakhir dengan kepailitan pada PT. Graha Cipta Suksestama dan PT. Niman Internusa merupakan suatu akibat dari tidak terpenuhinya syarat diterimanya rencana perdamaian. Maka, demi hukum debitor PKPU (PT Graha Cipta Suksestama-PT Niman Internusa) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Kata kunci: Utang, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Skripsi > Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: - Abdurrahman -
Date Deposited: 30 May 2023 01:17
Last Modified: 30 May 2023 01:17
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6605

Actions (login required)

View Item View Item