KEKUATAN ALAT BUKTI PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP. (Analisis Putusan Hakim MA Nomor: 1282 K/Pid/2020 Berdasarkan KUHAP)

Saharuddin, Saharuddin (2023) KEKUATAN ALAT BUKTI PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP. (Analisis Putusan Hakim MA Nomor: 1282 K/Pid/2020 Berdasarkan KUHAP). Masters thesis, Universitas Nasional.

[img] Text
COVERR.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I SAHARUDDIN.pdf

Download (448kB)
[img] Text
BAB II SAHARUDDIN.pdf

Download (698kB)
[img] Text
BAB III SAHARUDDIN.pdf

Download (349kB)
[img] Text
BAB IV SAHARUDDIN.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB V SAHARUDDIN.pdf

Download (133kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (323kB)

Abstract

Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana. Secara normatif, dalam KUHP istilah pembunuhan di artikan sebagai suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu sistem pembuktian, kekuatan alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana menjadi hal yang tidak mudah untuk dibuktikan secara materil. Pada dasarnya unsur-unsur dari tindak pidana pembunuhan berencana hanya berupa pengulangan unsur tindak pidana pembunuhan yang ditambah dengan unsur voorbedachte raad atau dengan rencana terlebih dahulu. Dalam perbuatan menghilangkan nyawa terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu adanya wujud perbuatan, adanya kematian, dan adanya hubungan sebab akibat perbuatan dan kematian. Meskipun pembunuhan merupakan kejahatan yang diancam pidana yang cukup berat, namun masih banyak orang yang melakukan tindak pidana ini, bahkan ada juga pelaku yang melakukan perbuatan ini dengan perencanaan yang cukup matang terlebih dahulu. Oleh sebab itu kita harus mengetahui bagaimana ketentuan alat bukti dalam perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Penerapan Hukum pembuktian oleh hakim dalam perkara Nomor: 1282 K/Pid/2020 dengan KUHP. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana fungsi dan kekuatan alat bukti dalam proses persidangan, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam keputusannya. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian dengan metode penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang akan menunjang tesis ini adalah penelitian Hukum Normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang dijadikan pokok penelitian ini bersumber dari bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan bahan hukum serta analisis yang digunakan yaitu analisis bahan hukum. Dalam menjatuhkan putusan pidana, Majelis Hakim harus berdasarkan pada barang bukti hasil dan keterangan saksi-saksi yang sah kemudian keterangan tersebut Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang di dakwakan benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya dan berdasarkan hasil kronologi ditempat kejadian perkara. Selain dari yang dijelaskan penulis di atas, yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim MA untuk dapat memidanakan si ipelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Seperti Barang siapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban menurut hukum pidana adalah Naturljk person, yaitu manusia. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (Motf). Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistemats terlebih dahulu lalu baru diikut dengan tindakannya. Dalam putusan Nomor : 1282 K/Pid/2020 proses pengambilan keputusan dan pembatalan putusan Pengadilan Tinggi surabaya mengenai hanya pembunuhan biasa padahal itu masuk pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Maka Majelis Hakim Mahkamah Agung menimbang dan memutuskan bahwa itu bukan pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya yaitu berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan terdakwa bahwa betul-betul melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Kemudian mempertimbangkan tentang pertanggung jawaban perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan ketika menghilangkan nyawa seseorang. Dimana kalau melakukan pembunuhan berencana akan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama dua puluh tahun. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 14 tahun atas tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Tesis dan Disertasi > Sekolah Pasca Sarjana > Program Studi S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Delvy Aprilizani -
Date Deposited: 24 May 2023 02:34
Last Modified: 24 May 2023 02:34
URI: http://repository.unas.ac.id/id/eprint/6574

Actions (login required)

View Item View Item